REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Ahmad Haikal Hasan atau yang akrab disapa Babe Haikal, akhirnya angkat bicara terkait polemik rumah makan Ayam Widuran di Solo.
Rumah makan ini diduga menggunakan minyak mengandung unsur babi dalam proses memasaknya.
Dalam pernyataan resminya yang disampaikan dari Kuala Lumpur, Malaysia, Babe Haikal menjelaskan kasus ini telah menarik perhatian publik luas dan menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan umat Islam.
Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, menurut dia, hanya ada dua pelanggaran yang dapat dijerat sanksi pidana oleh BPJPH. Pertama, pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produknya setelah memperoleh sertifikat halal. Kedua, membocorkan rahasia formula produk.
"Ini hanya mengatur dua keadaan yang dapat dijerat sanksi pidana. Satu, pelaku usaha tidak menjaga kehalalan produknya setelah memperoleh sertifikat halal, misalnya dengan sengaja mencampurkan bahan-bahan halal ke tidak halal. Yang kedua, membocorkan rahasia formula produk," ujar Babe Haikal kepada Republika.co.id, Selasa (27/5/2025).
Namun, dalam kasus Ayam Widuran, menurut dia, ranahnya sudah melampaui kewenangan BPJPH.
View this post on Instagram