Rabu 03 Dec 2025 08:14 WIB

Dampak Harta Halal yang Zakatnya tak Ditunaikan

Setiap Muslim yang memiliki harta dan berstatus wajib membayar zakat.

Ilustrasi Zakat. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Zakat. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Setiap Muslim yang memiliki harta dan berstatus wajib membayar zakat, maka harus menunaikannya. Ada dampak bagi Muslim yang enggan membayar zakat meski hartanya halal.

Dalam sebuah hadits, dari Abdullah bin Masud RA ia berkata, "Barangsiapa mendapatkan harta yang halal tapi zakat tidak ditunaikan, maka ia telah menjadikan hartanya tidak bersih (tidak halal). Dan barang siapa menghasilkan harta yang haram, maka apabila dizakatkan tidak akan membersihkan hartanya." (HR Thabrani).

Baca Juga

Syekh Maulana Muhammad Zakariyya Al Khandahlawi menjelaskan, betapa kerasnya ancaman ini, yakni harta yang telah dihasilkan dengan jerih payah yang tidak mengenal lelah, tapi karena suatu sikap meremehkan yang berupa kelalaian dan kekikiran membayar zakat, walaupun dengan cara yang halal, maka hartanya tersebut menjadi kotor, tidak murni, dan menjadi rusak di sisi Allah.

Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Nabi SAW bersabda, "Barangsiapa menghasilkan uang dengan cara yang haram, lalu ia menyedekahkannya, maka tidak ada pahala baginya dalam sedekah tersebut. Dan, dosanya menjadi tanggungannya." (At Thargib)

"Yakni, bencana karena menghasilkan hata yang haram akan selalu ia dapatkan, dan tidak mendapatkan pahala dari sedekahnya," tulis Maulana Zakariyya.

Kewajiban zakat

Dikutip dari buku Catatan Faedah dari Fikih Puasa dan Zakat Kitab Safinatun Naja oleh Muhammad Abduh Tuasikal, Dalil kewajiban zakat adalah berdasarkan Alquran, As-Sunnah, dan ijmak (kesepakatan para ulama), juga menjadi hal yang sudah diketahui pasti setiap muslim termasuk kewajiban (ma’lum minad diini bidh dhoruuroh). Yang menentang kewajiban zakat dihukumi kafir.

Dalil yang menunjukkan wajibnya zakat dari Alquran

di antaranya firman Allah Ta’ala,

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43).

Perintah zakat ini berulang di dalam Alquran dalam berbagai ayat sampai berulang hingga 32 kali. Lihat Al-Fiqhu Al-Manhaji, 1:271.

Begitu pula dalam hadits ditunjukkan mengenai wajibnya melalui hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بُنِيَ الإِسْلامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari, no. 8 dan Muslim, no. 16).

Sementara Harta yang wajib dizakati ada enam jenis, yaitu:

1. hewan ternak,

2. naqdain (emas dan perak),

3. mu’asysyarot (buah-buahan dan makanan pokok),

4. harta perniagaan yang kadar wajibnya adalah satu perempat puluh dari nilai harta peniagaan,

5. harta rikaz (harta karun), dan

6. barang tambang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement