REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh mengingatkan kasus Ayam Goreng Widuran bisa merusak reputasi Kota Solo, Jawa Tengah. Hal tersebut juga akan merusak pengusaha kuliner jika tidak segera diambil langkah tegas, baik secara administratif maupun hukum.
"Kalau tidak dilakukan langkah cepat, bisa merusak Kota Solo yang religius dan inklusif. Kasus Ayam Goreng Widuran ini contoh pelaku usaha yang culas dan tidak jujur yang bisa merusak reputasi Kota Solo," kata Kiai Niam dalam siaran pers, Senin (26/5/2025).
Ia mengatakan, kasus Ayam Goreng Widuran juga dapat merugikan pelaku usaha di Kota Solo, dan merusak kepercayaan publik kepada seluruh Kota Solo. Juga berdampak menurunkan jumlah wisatawan karena rasa tidak aman terhadap menu makanan di Solo.
"Pemerintah daerah harus segera melakukan langkah-langkah, baik administratif maupun hukum agar tidak berdampak buruk bagi Kota Solo," ujar Kiai Niam yang juga Pengasuh Pesantren Al-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.
Kiai Niam menekankan aparat pemerintah harus melakukan langkah tegas, tidak boleh abai, untuk menanggapi kasus tersebut.
MUI menegaskan pelaku usaha harus patuh pada undang-undang yang mewajibkan sertifikat halal bagi produk pangan yang diperdagangkan di Indonesia. Kalau tidak patuh, ada sanksinya. MUI juga meminta aparat pemerintah harus melakukan langkah tegas.