Senin 26 May 2025 11:43 WIB

Muhammadiyah Desak Kasus Ayam Goreng Widuran Solo Diproses Hukum

Pihak penegak hukum dinilai harus memproses kasus Ayam Goreng Widuran Solo.

Restoran Ayam Goreng Widuran Solo yang menggunakan bahan baku tidak halal.
Foto: Tangkapan layar/Instagram @ayamgorengwidurans
Restoran Ayam Goreng Widuran Solo yang menggunakan bahan baku tidak halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Buya Anwar Abbas menyoroti kabar tentang status non-halal Ayam Goreng Widuran, sebuah kuliner legendaris di Solo, Jawa Tengah, yang berdiri sejak 1973. Menurut dia, pihak pengelola restoran tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Lebih lanjut, Buya Anwar Abbas mengatakan, kasus Ayam Goreng Widuran mesti dilihat dari perspektif Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH). Menurut beleid yang diundangkan sejak tahun 2014 itu, pelaku tidak bisa berkilah bahwa dirinya tidak mengetahui adanya aturan hukum yang ia langgar.

Baca Juga

Lantaran telah menjual produk yang non-halal tanpa mencantumkan status non-halal, pelaku tetap wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam hal ini, yang bersangkutan mesti diproses hukum.

Pasal 81 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia dianggap telah mengetahui peraturan perundang-undangan setelah sebuah UU diundangkan.

"Dan bagi para penegak hukum, ketidaktahuan pelaku terhadap hukum tidak dapat menjadi alasan untuk membebaskannya dari tanggung jawab hukum," ujar Buya Anwar Abbas kepada Republika, Senin (26/5/2025).

Apabila pengelola Ayam Goreng Widuran berkilah bahwa produknya hanya untuk konsumen non-Muslim, itu pun tak bisa diterima. Buya Anwar menegaskan, ketika ada orang Islam yang datang ke restoran tersebut, semestinya pihak restoran memberi tahu mereka--baik secara verbal maupun tertulis--tentang status non-halal produknya. Terlebih lagi, tak sedikit pelanggan yang jelas-jelas berpenampilan khas orang Islam, semisal berhijab bagi Muslimah.

Karena itu, Buya Anwar berharap, kepolisian segera memproses kasus Ayam Goreng Widuran.

"pihak penegak hukum harus memproses kasus Ayam Goreng Widuran tersebut, sebagaimana mestinya. Ini penting dilakukan agar tujuan dari hukum bisa tegak dan para pengusaha yang lain juga bisa berhati-hati dan mengambil pelajaran dari peristiwa ini," ujar Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement