Tidak gugur
Muncul pertanyaan, bagaimana bila pelaku bertobat setelah perbuatannya itu? Apakah tobatnya akan diterima lantas menggugurkan sanksi di dunia?
Guru Besar Adab di Universitas Manovea, Mesir, ini mengatakan ulama sepakat, tobat nasuha akan bermanfaat baginya kelak di akhirat. Tetapi, apakah kemudian menghindarkannya dari hukuman mati?
Para ulama berbeda pendapat. Menurut mayoritas ulama dari Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, tobatnya tersebut tidak berpengaruh apa pun pada sanksi di dunia.
Ia tetap harus menjalani hukuman mati. Mereka beranggapan, sebagaimana hukuman lain di dunia, maka sanksi itu tak lantas otomatis gugur dengan tobat pelaku.
Sedangkan kelompok yang kedua berpandangan, mereka yang telah menghina Rasulullah dari kalangan Muslim lalu bertobat dengan sebenar-benar tobat maka sanksi itu gugur.
Ia tak perlu dibunuh. Opsi ini disuarakan oleh Mazhab Hanafi, Syafi’i di salah satu riwayat pendapatnya yang lemah, dan sebagian kecil Mazhab Hanbali.
Mereka berasumsi, bila seorang non-Muslim menistakan Rasulullah, lalu ia masuk Islam dan bertobat saja mendapat dispensasi tidak dibunuh, tentunya ketentuan yang sama pantas berlaku bagi seorang Muslim yang bertobat.