REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil) menanggapi fatwa jihad lawan Israel yang dikeluarkan Internasional Union Muslim Scholars (IUMS). Organisasi yang didanai Qatar ini menyerukan semua negara Muslim agar segera berjihad secara militer, ekonomi, dan politik demi menghentikan genosida Israel.
Namun, fatwa IUMS ini mendapatkan penolakan dari Darul Ifta. Dewan Fatwa Mesir ini berargumen bahwa jihad tidak dapat dilakukan tanpa izin penguasa (ulil amri) yang sah.
Terkait perbedaan fatwa jihad ini, Gus Ulil pun menilai fatwa yang dikeluarkan Darul Ifta lebih tepat.
"Menurut saya, reasoning fatwa dari Darul Ifta Mesir lebih tepat dan kuat. Jihad tidak bisa dilaksanakan oleh otoritas non-negara. Jihad harus diotorisasi oleh imam alias pemerintah yang sah," ujar Gus Ulil saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (9/4/2025).
Gus Ulil menjelaskan, fatwa memang bisa berbeda antar satu ulama dan ulama yang lain, juga antara satu lembaga fatwa yang satu dan yang lain. Menurut dia, perbedaan fatwa ini dipengaruhi oleh banyak faktor, antara lain faktor politik.
"Fatwa IUMS boleh jadi dipengaruhi oleh sikap politik negara Qatar, karena lembaga ini berada di sana," kata Gus Ulil.
Sementara itu, Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, KH Mahbub Ma'afi menjelaskan, sebenarnya fatwa dari IUMS dan Darul Ifta memiliki tujuan yang sama, yakni untuk memperjuangkan Palestina.
Karena itu, dia mengimbau kepada umat Islam agar tidak terlalu mempertentangkan kedua fatwa tersebut. "Jangan dipertentangan menurut saya karena keduanya itu sebenarnya sama-sama mendukung perjuangan Palestina," ujar Kiai Mahbub saat dihubungi lebih lanjut.