REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komnas Haji menyoroti lambatnya pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 yang dinilai jauh di bawah pola normal tahun-tahun sebelumnya. Padahal masa pemberangkatan jamaah haji Indonesia tinggal lima bulan lagi, dengan gelombang pertama dijadwalkan berangkat ke Madinah pada 22 April 2026.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI telah membuka masa pelunasan BPIH sejak 24 November hingga 23 Desember 2025. Namun hingga 8 Desember, angka pelunasan disebut masih sangat minim.
Ketua Komnas Haji, Dr Mustolih Siradj, menyebut situasi ini mengkhawatirkan dan dapat berdampak pada serangkaian persiapan teknis penyelenggaraan ibadah haji.
"Jamaah yang dinyatakan telah melakukan pelunasan biaya haji masih sangat minim, jauh dari kelaziman. Padahal penutupan waktu pelunasan hanya menyisakan dua minggu ke dapan," ujar Mustolih dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (8/12/2025).
Berdasarkan data Kemenhaj, dari total kuota jamaah haji reguler sebanyak 201.585 orang, baru 17.745 jamaah atau 8,8 persen yang menyelesaikan pelunasan. Sejumlah provinsi bahkan tercatat belum ada satu pun jamaah yang melunasi biaya.
Kondisi jamaah haji khusus lebih memprihatinkan. Dari total kuota 16.573, hanya tiga orang yang tercatat melunasi, atau 0,01 persen. Tiga jamaah tersebut berasal dari dua Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Angka ini sangat berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, ketika jamaah haji khusus dikenal paling cepat merampungkan pelunasan.
"Situasi semacam ini sangat berbeda dengan masa-masa pelunasan haji pada tahun-tahun sebelumnya yang biasanya jamaah berlomba-lomba cepat melakukan pelunasan. Sehingga tidak berapa lama dari masa pelunasan kuota telah terisi memenuhi target," ujarnya.
Menurut Mustolih, minimnya pelunasan dalam waktu yang kian sempit berpotensi menimbulkan efek domino. Komnas Haji menilai keterlambatan ini dapat menghambat proses penyusunan dokumen haji, seperti pembuatan paspor, penerbitan visa, pengurusan asuransi, layanan penerbangan, transportasi, hingga penerbitan kartu Nusuk dan integrasi data dengan syarikah.
“Komnas Haji mendorong Kemenhaj untuk segera mengurai akar masalah dari persoalan ini serta segera melakukan langkah-langkah terukur agar proses pelunasan jamaah bisa sesuai target,” kata Mustolih.
Untuk mengurai persoalan dan mengejar target pelunasan, Komnas Haji pun mengusulkan empat rekomendasi kepada Kemenhaj.
Pertama, menggencarkan sosialisasi secara masif melalui jalur struktural maupun kultural, termasuk menggandeng media dan memaksimalkan kanal digital.
Kedua, memperbaiki sistem IT pelunasan, yang dinilai banyak dikeluhkan calon jamaah karena lamban dan menghambat proses.
Tiga, menyederhanakan prosedur teknis yang dinilai merepotkan dan memperpanjang alur birokrasi bagi jamaah. "Jamaah mengeluhan tambahan syarat dan prosedur pelunasan yang mamperpanjang alur birokrasi," jelas Mustolih.
Empat, menguatkan komunikasi dengan ekosistem keagamaan, termasuk ormas Islam, tokoh masyarakat, pesantren, kampus, KBIHU, PPIU, dan PIHK.
Mustolih menambahkan, Arab Saudi juga sudah memberikan batas waktu ketat. Penerbitan visa harus selesai paling lambat 1 Syawal 1447 H atau 20 Maret 2026, tanpa toleransi perpanjangan. Visa hanya dapat diproses bagi jamaah yang sudah dinyatakan lunas.
"Tidak ada toleransi atau perpanjangan. Visa tentu akan terbitkan berdasarkan ketersediaan data jamaah yang telah lunas," ujarnya.




