Jumat 05 Dec 2025 15:24 WIB

Banyak Kendala Teknis, Calon Jamaah Haji Khusus Dilaporkan Sulit Lakukan Pelunasan

Banyak kendala teknis sehingga pelunasan dinilai tidak berjalan mudah.

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Travel Haji dan Umrah (ilustrasi)
Foto: Antara
Travel Haji dan Umrah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus Tahun 2026 mengalami hambatan serius. Hingga Jumat, 5 Desember 2025 pagi, baru ada satu jamaah haji khusus yang tercatat telah melunasi Bipih. Angka ini dinilai menunjukkan betapa seriusnya hambatan yang terjadi.

Sekjen Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (Asphirasi), Retno Anugerah Andriyani mengungkapkan, berbagai kendala teknis hingga sederet syarat administratif menjadi penyebab belum optimalnya proses pelunasan ibadah haji khusus.

Baca Juga

“Sejak awal, kami di PIHK sangat mendukung seluruh regulasi dan persyaratan baru yang bertujuan memperbaiki kualitas penyelenggaraan haji. Namun di lapangan, banyak kendala teknis yang menyebabkan proses pelunasan tidak berjalan mudah,” ujar Andriyani dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (5/12/2025).

photo
Ilustrasi Travel Umrah dan Haji - (Republika/Agung Supriyanto)

Sebagai catatan, sejak 21 Oktober 2025 user PIHK sudah aktif, sebagai bagian dari proses wajib sesuai aturan Kementerian Haji Saudi, termasuk aktivasi sistem dan persiapan administrasi. Pada 12 November 2025, proses pembelian tenda berjalan lancar dan PIHK menalangi pembayaran 6.500 SAR per jamaah demi memastikan jamaah Haji Khusus tetap memperoleh lokasi maktab terbaik.“Ini menunjukkan komitmen penuh PIHK dalam menjaga kenyamanan jamaah sejak awal,”kata dia.

Dengan seluruh tahapan tersebut, baik PIHK maupun jamaah sebenarnya sudah siap memasuki tahap pelunasan biaya haji. Namun, daftar jamaah yang berhak melunasi baru dirilis Kementerian Haji Indonesia pada 26 November, disertai beberapa persyaratan baru yang harus dipenuhi sebelum pelunasan dapat dilakukan, yaitu MCU (Medical Check Up), BPJS aktif, serta paspor terunggah dan terbaca oleh sistem (MRTD).

“Apabila salah satu dari tiga syarat ini belum terpenuhi, maka jamaah tidak dapat melakukan pelunasan, meskipun mereka sudah siap secara administratif dan finansial,”kata dia.

 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement