Rabu 26 Nov 2025 15:14 WIB

EKSKLUSIF: Katib Syuriah Benarkan Surat Edaran Putuskan Gus Yahya Bukan Lagi Ketum PBNU

Gus Yahya diputuskan tak lagi Ketum PBNU terhitung 26 November 2025.

Rep: Muhyiddin / Red: Nashih Nashrullah
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf bersiap memberikan keterangan usai melakukan silaturahmi alim ulama di Gedung PBNU, Jakarta, Ahad (23/11/2025). Silaturahmi ini membahas sekaligus meminta masukan dari para kiai dan alim ulama di tengah ramainya isu pemakzulan terhadap Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf bersiap memberikan keterangan usai melakukan silaturahmi alim ulama di Gedung PBNU, Jakarta, Ahad (23/11/2025). Silaturahmi ini membahas sekaligus meminta masukan dari para kiai dan alim ulama di tengah ramainya isu pemakzulan terhadap Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dinamika di internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kembali menghangat setelah terbitnya Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang berisi tindak lanjut keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU beberapa waktu lalu. Surat tiga halaman itu menetapkan perubahan penting terkait posisi Ketua Umum PBNU.

Dalam surat yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU, KH Affifuddin Muhajir, dan Katib PBNU, KH Ahmad Tajul Mafakhir, dijelaskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya bukan lagi Ketum PBNU.

Baca Juga

"KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," dikutip dari surat edaran tersebut.

Ketetapan itu merujuk pada serangkaian keputusan sidang Syuriyah yang dinilai telah sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Perkumpulan NU Nomor 01/IX/2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan pengurus.

Dalam surat tersebut, Syuriyah PBNU menyatakan bahwa Gus Yahya dianggap tidak memenuhi ketentuan mekanisme yang diatur Pasal 7 Ayat (4) AD Perkumpulan NU serta ketentuan pada peraturan terkait pergantian jabatan.

Dikonfirmasi lebih lanjut, Katib PBNU, KH Ahmad Tajul Mafakhir membenarkan keabsahan surat edaran tersebut. Menurutnya, seluruh isi dalam surat itu sudah menjadi keputusan Syuriah. Namun, ia belum mengetahui lebih lanjut kapan akan mengadakan rapat Syuriah lagi untuk membahas keputusan pemberhentian tersebut.

"Betul. Surat Edaran itu setahu saya memang lazim dibuat sebagai tindak lanjut dari keputusan rapat. Belum ada info mengenai agenda Rapat Harian Syuriyah selanjutnya," ujar Kiai Tajul saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (26/11/2025).

Surat edaran itu diketahui itu tidak berstempel. Hanya menggunakan tandatangan elektronik saja. Terkait hal ini, Kiai Tajul menegaskan bahwa surat itu tetap sah sebagai ketentuan hukum dari Syuriah.

"Saya diinfo bahwa surat yang sudah bernomor dan dibubuhkan tandatangan Wakil Rais Aam KH Afifuddin Muhajir dan saya sebagai Katib PBNU itu ternyata tidak bisa distempel di platform digital di lingkungan Kesekjenan PBNU," kata Kiai Tajul.

Surat itu juga menegaskan bahwa seluruh kewenangan Ketua Umum PBNU kini sepenuhnya berada di tangan Rais Aam PBNU sampai adanya mekanisme penyelesaian perselisihan internal sesuai aturan organisasi.

Selain itu, Syuriyah PBNU meminta agar KH Yahya Cholil Staquf menaati keputusan tersebut dan mengembalikan seluruh atribut, fasilitas, serta hal-hal yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU.

Terbitnya surat ini menandai kali kedua dalam beberapa waktu terakhir Gus Yahya dinyatakan diberhentikan dari posisi Ketum PBNU oleh Syuriyah, memperlihatkan adanya ketegangan serius di tubuh organisasi Islam terbesar tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Tanfidziyah PBNU maupun dari pihak KH Yahya Cholil Staquf terkait langkah selanjutnya. Namun, keputusan Syuriyah tersebut dipastikan akan menjadi babak baru dalam dinamika kepemimpinan PBNU menjelang tahun-tahun penting organisasi itu ke depan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement