REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Aktivitas umrah mandiri kini makin populer di tengah masyarakat, seiring dengan kebijakan Pemerintah melegalkannya. Tren tersebut menimbulkan pandangan tentang adanya peluang keterlibatan asuransi syariah di dalamnya. Namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang belum perlu mengeluarkan regulasi khusus mengenai hal itu.
“Sejauh ini, belum diperlukan regulasi khusus terkait penyelenggaraan asuransi umrah mandiri,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Pratomiyono dalam keterangannya, Rabu (26/11/2025).
Kendati demikian, sejalan dengan perkembangan adanya tren umrah mandiri tersebut, Ogi melihat industri asuransi syariah perlu mengantisipasi perubahan preferensi masyarakat.
“(Caranya) dengan menyesuaikan model bisnis, pemasaran, dan layanan konsumen asuransi umrah,” ujarnya.
Menurut penuturannya, secara umum, potensi pertumbuhan industri asuransi syariah di Indonesia terbilang masih cukup besar. Hal itu tecermin dari pertumbuhan aset sebesar 8,45 persen secara year on year (yoy) hingga 2025, dan kontribusi bruto yang tetap signifikan, ,eski terjadi penyesuaian pada segmen tertentu seperti asuransi pembiayaan syariah dan dwiguna syariah.
Diketahui, kebijakan umrah mandiri diatur dalam Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Ibadah Umrah Haji (PIHU) Nomor 14 Tahun 2025, sebagai pengganti UU Nomor 8 Tahun 2019. Regulasi baru tersebut membuka peluang untuk pengalaman umroh mandiri yang lebih fleksibel.
Di antara alasan utama dilegalkannya umrah mandiri adalah karena Pemerintah Arab Saudi saat sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan umrah mandiri.




