REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa tidak semua calon jamaah haji memenuhi kriteria kesehatan atau istithaah untuk berangkat ke Tanah Suci.
Sejumlah penyakit tertentu dinyatakan tidak memenuhi syarat karena berisiko membahayakan keselamatan diri maupun jamaah lain selama pelaksanaan ibadah haji.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Pemeriksaan kesehatan jamaah haji menjadi bagian penting dari sistem screening nasional yang diterapkan menjelang pelaksanaan Haji 2026.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, Liliek Marhaendro Susilo mengungkapkan daftar penyakit yang dinilai tidak memenuhi syarat istithaah.
"Penyakit yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan haji adalah gagal fungsi organ utama seperti jantung, paru, hati, ginjal," kata Liliek saat dihubungi Republika.co.id, Senin (27/10/2025).
Selain itu, menurutnya, penyakit yang juga tidak memenuhi istithaah kesehatan haji adalah gangguan saraf dan kejiwaan berat, termasuk demensia. Lalu, kehamilan trimester akhir atau dengan risiko tinggi.
"Kanker aktif dalam masa pengobatan, serta penyakit menular aktif misal TBC aktif, demam berdarah, dan lain-lain," jelasnya.
Pemeriksaan kesehatan jamaah tidak hanya dilakukan untuk memastikan kemampuan fisik dalam menjalankan rangkaian ibadah, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga keselamatan dan ketertiban di Tanah Suci.
Hal ini sejalan dengan hasil pertemuan bilateral antara Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al-Rabiah, di Riyadh pada Ahad (19/10/2025) lalu.




