REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- UU Haji dan Umrah yang akan disahkan pada Selasa (26/8/2025), mengatur tentang pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Institusi negara ini selanjutnya yang akan mengurus penyelenggaraan haji di Indonesia setelah sebelumnya dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Dikutip dari Buku Haji dari Masa ke Masa, penyelenggaraan haji di Indonesia telah melalui proses panjang seiring dengan lahirnya negara ini. Bagaimanakah penyelenggaraan haji Indonesia di masa lalu? Berikut penjelasan singkatnya.
A. Masa Orde Lama
Setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, penyelenggaraan haji bagi masyarakat Muslim Indonesia belum dilaksanakan. Ini karena salah satunya adanya fatwa dari KH Hasyim Asyari bahwa haji tidak dihukumi wajib. Karena saat itu umat Islam Indonesia dilarang untuk berjuang melawan penjajah yang ingin kembali menduduki Indonesia. Selain itu, situasi dunia yang belum normal pasca perang dunia kedua.
Pada 1948, setelah kemerdekaan RI diakui banyak negara, termasuk Arab Saudi, baru Indonesia mengirimkan misi haji. Adapun delegasinya waktu itu dipimpin oleh KRH Muh Adnan, H Ismail Banda, H Saleh Suaidy, dan H Samsir Sutan Ameh.
Misi tersebut mendapat sambutan hangat dari Raja Arab Saudi Ibnu Saud. Pada tshun itu juga, bendera merah putih pertama kali dikibarkan di Arafah.
Selanjutnya pada 1949 hingga 1953, Indonesia mulai rutin mengirimkan jamaah haji. Dan, penyelenggaranya pada saat itu hanya disebut sebagai 'Panitia Haji' yang mengurusi administrasi, urusan di Saudi, dan kesehatan.
Pada 1954, nama penyelenggara haji Indonesia adalah Penyelenggara Haji Indonesia (PHI) sebuah panitia yang berada di bawah Kemenag. Di masa itu, seluruh beban penyelenggaraan haji dilakukan oleh Kemenag.