REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN — Kementerian Agama (Kemenag) Kota Medan, Sumatra Utara, mempermudah proses pendaftaran pernikahan bagi masyarakat disabilitas, khususnya tuna rungu atau tuli.
"KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, merilis video interaktif pendaftaran nikah," ucap Kepala Kantor Kemenag Kota Medan Impun Siregar di Medan, Sumatra Utara, Selasa (18/11/2025).
Salah satu KUA di ibu kota Provinsi Sumut ini, lanjut dia, menghadirkan terobosan pelayanan interaktif yang dilengkapi bahasa isyarat guna mempermudah proses pendaftaran nikah.
Menurut dia, inovasi ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pelayanan yang inklusif, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat setempat."Video tersebut berisi panduan lengkap mengenai alur pendaftaran hingga persyaratan administrasi pernikahan," kata Impun.
Ia juga mengatakan, informasi ini disajikan secara jelas melalui visual, narasi, dan bahasa isyarat, sehingga calon pengantin disabilitas memahami setiap tahapan lebih mudah.
"Video ini bisa diakses secara gratis melalui akun Instagram resmi KUA Medan Perjuangan di @kuamedanperjuangan, sehingga masyarakat disabilitas bisa memanfaatkannya kapan pun dibutuhkan," jelas Impun.




