REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M Noor angkat bicara seputar tudingan adanya keterlibatan travel di balik kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia mengaku tidak melihat adanya praktik jual-beli kuota haji khusus. Meski demikian, Firman tidak memungkiri praktik tersebut bisa saja dilakukan oleh oknum atau pihak yang tak bertanggung jawab. “Saya tidak melihat itu. Artinya gini, kita luas lah. Mungkin ada oknum atau apa,”ujar Firman saat ditemui Republika di Sekretariat AMPHURI di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Dia menegaskan, pihaknya tidak mengetahui adanya praktik jual beli tersebut. Meski demikian, secara regulasi, Firman mengungkapkan memang ada petunjuk teknis (juknis) untuk proses pelunasan dalam pembagian kuota.
Firman juga mengatakan, AMPHURI melarang praktik jual-beli kuota.“Nah itu yang kita sayangkan kalau masih ada. Saya Ketua AMPHURI yang memberi arahan ke anggota. Sudah ada juknisnya, kuota kan gratis,” tegas Firman.
Maka dari itu, Firman menyebutkan, sebagai penyelenggara, AMPHURI telah mengajukan adanya kuota haji yang sebaiknya disesuaikan dengan perkembangan zaman. Belajar dari sebelumnya, Firman mengonfirmasi, masih ada 270 kuota haji tambahan yang tidak terpakai mengingat kondisi jamaah yang tidak siap untuk memenuhi kuota tersebut. Menurut Firman, kuota tersebut tidak akan terbuang percuma jika diberikan untuk haji khusus.