Kamis 30 Oct 2025 18:20 WIB

KPK Sita Mata Uang Asing dari Penyelenggara Haji di Yogya Buntut Perkara Kuota Haji

KPK menyatakan mata uang itu bukan bersumber dari Kekanwil Kemenag.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Hafil
Pembayaran dengan uang asing (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pembayaran dengan uang asing (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya sejumlah mata uang asing yang disita dalam penyelidikan perkara korupsi kuota haji tambahan 2024. Namun KPK menyatakan mata uang itu bukan bersumber dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta, Ahmad Bahiej.

KPK menyatakan uang itu bersumber dari pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel haji yang bergerak di wilayah Yogyakarta.

Baca Juga

“Informasi yang kami terima, penyitaan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing atas pemeriksaan di wilayah Yogyakarta itu dilakukan kepada pihak-pihak biro travel atau PIHK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

KPK menyebut penyitaan itu berlangsung pada Kamis (23/10/2025) usai penyidik menggali keterangan tiga saksi di Polresta Yogyakarta. Mereka ialah Ahmad Bahiej, serta dua pihak dari PIHK, yakni Lili Widojani Sugihwiharno (LWS) dan Muhammad Muchtar (MM)..

“PIHK, bukan dari Kakanwil Kemenag Yogyakarta,” ujar Budi.

Dalam proses pemeriksaan itu, para pihak yang dimintai keterangan menunjukkan sikap kooperatif. Mereka sudah memberikan keterangan yang diperlukan penyidik sekaligus menyerahkan sejumlah uang valuta asing. Sayangnya nominal penyitaan itu belum diungkap KPK.

"Pemeriksaan di Yogyakarta, PIHK kooperatif memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dan juga penyidik melakukan penyitaan atas uang dalam bentuk mata uang asing tersebut," ujar Budi.

Diketahui, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih. 

KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tercatat, KPK telah banyak memeriksa pejabat di Kemenag dan pihak penyedia travel haji. Bahkan KPK telah dua kali memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yaitu pada 7 Agustus 2025 dan 1 September 2025. Walau demikian, KPK tak kunjung menetapkan satu pun tersangka. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement