REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyelenggaraan ibadah haji akan menjadi tanggung jawab Badan Penyelenggara (BP) Haji, bukan lagi Kementerian Agama (Kemenag) RI, mulai tahun 1447 H/2026 M mendatang. Kepala BP Haji Irfan Yusuf Hasyim mengatakan, pihaknya sudah siap mengemban tugas dan fungsi itu.
Kesiapan ini juga berarti terus menjalin komunikasi dan sinergi dengan Kemenag RI. Menurut dia, BP Haji nanti dapat menggunakan pelbagai infrastruktur yang ada, mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota, yang selama ini berada di bawah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag RI atau instansi terkait lainnya.
Sebagai contoh, Gus Irfan mengatakan, asrama haji di daerah-daerah bisa digunakan sebagai kantor BP Haji level provinsi. Adapun gedung pelayanan haji dan umrah terpadu (PLHUT) di tingkat kabupaten/kota akan langsung bertransformasi menjadi bagian dari BP Haji daerah.
"Semua akan jadi bagian dari Badan Penyelenggara Haji. Artinya, infrastruktur sampai ke daerah sudah siap semuanya. Tinggal menunggu selesainya Revisi UU Haji ini," ujar sosok yang akrab disapa Gus Irfan itu saat ditemui Republika di Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Selain itu, lanjut dia, sebagian besar aparatur sipil negara (ASN) juga secara otomatis akan dialihkan dari Ditjen PHU Kemenag RI ke BP Haji. Gus Irfan memastikan, peralihan ini akan berlangsung secara baik dan tertata.
Bahkan, ia tak mempermasalahkan jika ada ASN yang non-Muslim bekerja di dalam BP Haji. Sebab, yang akan menjadi tolok ukur utama adalah kinerja, bukan identitas agama.