REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyelenggaraan ibadah haji akan menjadi tanggung jawab Badan Penyelenggara (BP) Haji, bukan lagi Kementerian Agama (Kemenag) RI, mulai tahun 1447 H/2026 M mendatang. Kepala BP Haji Irfan Yusuf Hasyim mengatakan, pihaknya sudah siap mengemban tugas dan fungsi itu.
Kesiapan ini juga berarti terus menjalin komunikasi dan sinergi dengan Kemenag RI. Menurut dia, BP Haji nanti dapat menggunakan pelbagai infrastruktur yang ada, mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota, yang selama ini berada di bawah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag RI atau instansi terkait lainnya.
Sebagai contoh, Gus Irfan mengatakan, asrama haji di daerah-daerah bisa digunakan sebagai kantor BP Haji level provinsi. Adapun gedung pelayanan haji dan umrah terpadu (PLHUT) di tingkat kabupaten/kota akan langsung bertransformasi menjadi bagian dari BP Haji daerah.
"Semua akan jadi bagian dari Badan Penyelenggara Haji. Artinya, infrastruktur sampai ke daerah sudah siap semuanya. Tinggal menunggu selesainya Revisi UU Haji ini," ujar sosok yang akrab disapa Gus Irfan itu saat ditemui Republika di Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Selain itu, lanjut dia, sebagian besar aparatur sipil negara (ASN) juga secara otomatis akan dialihkan dari Ditjen PHU Kemenag RI ke BP Haji. Gus Irfan memastikan, peralihan ini akan berlangsung secara baik dan tertata.
Bahkan, ia tak mempermasalahkan jika ada ASN yang non-Muslim bekerja di dalam BP Haji. Sebab, yang akan menjadi tolok ukur utama adalah kinerja, bukan identitas agama.
“Ini sebetulnya bukan hal yang baru. Di beberapa daerah (mayoritas penduduk) non-Muslim, seperti NTT dan Bali, itu teman-teman yang melayani calon jamah haji adalah teman-teman yang non-Muslim,” kata Gus Irfan.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI ke-25 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (24/7/2025) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. RUU itu disepakati sebagai sebuah inisiatif DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpin jalannya rapat paripurna mengatakan, RUU tersebut adalah usulan dari Komisi VIII DPR RI. Selanjutnya, RUU tersebut disetujui menjadi RUU usul DPR RI setelah mendapatkan pandangan dari seluruh fraksi.
"Peserta dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi VIII DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" ujar Adies, yang langsung disambut persetujuan forum, Kamis (24/7/2025).
Komisi VIII DPR RI menargetkan, pembahasan RUU ini akan selesai sebelum masa sidang akhir tahun 2025. Dengan begitu, beleid yang ada nantinya bisa diterapkan paling lambat pada musim haji tahun 1447 H/2026 M mendatang.