Senin 21 Jul 2025 13:05 WIB

Ketum PBNU Angkat Bicara soal Guru Madrasah Didenda Rp 25 Juta

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya)
Foto: Dok Republika
Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf turut angkat bicara terkait kasus viral seorang guru madrasah di Jawa Tengah yang didenda Rp 25 juta setelah menampar muridnya. Gus Yahya mengajak masyarakat, khususnya para orangtua, untuk memberikan apresiasi dan perlindungan lebih terhadap para guru.

"Ini fenomena yang sebetulnya cukup meluas di masyarakat Ketika guru-guru kurang mendapatkan apresiasi justru dari para peserta didik, termasuk para orangtua murid," ujar Gus Yahya usai memberikan penghargaan kepada 10 pemenang kaligrafi internasional di Gedung PBNU, Senin (21/7/2025).

Baca Juga

Menurut dia, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, bahwa pendidikan harus dibangun atas dasar penghormatan terhadap peran guru. Sebagai orang tua, menurut dia, hendaknya orang tua memberikan apresiasi yang lebih kepada guru.

"Saya kira pelajaran dari sini adalah bahwa mari kita sebagai orangtua yang melindungi anak-anaknya kepada guru untuk mendapat pendidikan dari guru kita harus punya apresiasi yang lebih," ujar Gus Yahya. 

Gus Yahya juga menyoroti kesejahteraan guru, khususnya guru madrasah dan guru agama yang kerap mengabdi dalam keterbatasan. 

"Apalagi ini guru-guru dengan fasilitas kesejahteraan yang sangat minimal untuk mereka guru diniyah, guru madrasah, guru agama," kata Gus Yahya.

Meski demikian, Gus Yahya menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan wawasan para guru agar dapat menjalankan tanggung jawab pendidikan secara lebih bijak dan profesional. Hal ini demi menghindari terjadinya hal-hal yang dapat dianggap sebagai perundungan atau kekerasan terhadap peserta didik.

“Kita juga punya tanggung jawab untuk meningkatkan wawasan dari para guru sebagai pendidik agar mengembangkan kemampuan mendidiknya. Ini untuk menghindari hal-hal yang bisa menjadi masalah, termasuk hal-hal yang dianggap sebagai perundungan atau kekerasan,” jelas dia.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah seorang guru madrasah, Ahmad Zuhdi (63 Tahun) di Jawa Tengah, diputus bersalah dan didenda Rp 25 juta atas tindakan menampar muridnya. Peristiwa ini terjadi pada 30 April 2025 lalu dan telah memicu polemik luas di tengah masyarakat. 

Zuhdi merupakan guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. Peristiwa bermula ketika peci Zuhdi terkena lemparan sandal oleh murid. Kala itu Zuhdi tengah mengajar di kelas V. Sandal yang mengenai pecinya dilempar murid kelas VI yang sedang bermain di luar ruang kelas V.

Karena emosi, Zuhdi lantas menampar murid yang ditunjuk teman-temannya sebagai pelaku pelemparan. Tiga bulan setelah kejadian, Zuhdi didatangi lima pria yang mengaku dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Kelima pria itu meminta uang damai kepada Zuhdi sebesar Rp 25 juta atas aksi penamparan yang dilakukannya. Mereka juga mengeklaim sudah melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement