Kamis 27 Nov 2025 19:01 WIB

Gus Yahya dan Kiai Miftachul Akhyar Jadi Anggota Majelis Tahkim yang Bisa Menyidang Ketum PBNU

Ada sembilan kiai yang akan memberikan putusan dalam sidang Majelis Tahkim.

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf bersama Rais Aam PBNU KH. Miftachul Akhyar bersiap mengumumkan daftar pengurus PBNU periode 2022-2027 di Jakarta, Rabu (12/1). PBNU mengumumkan 47 nama pengurus PBNU masa khidmat 2022-2027, yang diharapkan dapat menjangkau seluruh kepentingan konstituen PBNU serta mencerminakan realitas multipolar yang ada di Indonesia, baik dari segi kedaerahan dari perspektif gender. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf bersama Rais Aam PBNU KH. Miftachul Akhyar bersiap mengumumkan daftar pengurus PBNU periode 2022-2027 di Jakarta, Rabu (12/1). PBNU mengumumkan 47 nama pengurus PBNU masa khidmat 2022-2027, yang diharapkan dapat menjangkau seluruh kepentingan konstituen PBNU serta mencerminakan realitas multipolar yang ada di Indonesia, baik dari segi kedaerahan dari perspektif gender. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sarmidi Husna memastikan, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU. Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025, yang dinyatakan sah meskipun tidak berstempel. 

Kiai Sarmidi Husna pun menyebut akan adanya Majelis Tahkim yang akan dipimpin sembilan Kiai NU untuk menggelar sidang pemberhentian ketua umum apabila yang bersangkutan menolak keputusan tersebut. 

Baca Juga

"Kalau nanti di Majelis Tahkim itu kalau ada pengajuan aduan keberatan disampaikan ke Majelis Tahkim. Kalau nggak ada keberatan, ya kita tetap berjalan," ujar Kiai Sarmidi saat ditanya Republika usai konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (27/11/2025). 

Ia menjelaskan, akan ada sembilan kiai yang akan memberikan putusan dalam sidang Majelis Tahkim tersebut. "Majelis Tahkim itu kan proses persidangan. Nanti di situ ada sembilan hakim. Sembilan hakim dari Majelis Tahkim yang akan mengkaji, meneliti bagaimana keputusan rapat harian suriah,”kata dia. 

photo
Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna memberikan keterangan terkait dinamika di lingkungan PBNU di Jakarta, Kamis (27/11/2025). - (Republika/Prayogi)

Dalam merespons konflik di PBNU ini, beberapa tokoh NU mengajak kedua belah agar islah atau rekonsiliasi. Menurut Kiai Sarmidi, persidangan di Majelis Taklim itu juga bisa disebut sebagai proses islah. “Islah-nya melalui mekanisme organisasi. Misalnya, Majelis Tahkim itu kan bisa dinamakan proses islah,”kata dia. 

Ia menambahkan, hasil dari Majelis Tahkim itu nantinya juga bersifat final. Apapun keputusan sidang tersebut harus dipatuhi oleh seluruh pengurus NU.”Majelis Tahkim itu kan kayak MK di Indonesia. Jadi, keputusan Majelis Tahkim itu ya final dan mengikat kayak MK," jelas Kiai Sarmidi. 

Dalam daftar sembilan kiai di dalam Majelis Tahkim yang diungkap Kiai Sarmidi, dua pucuk pimpinan yang selama ini berpolemik tampak berada didalamnya, yakni KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Tanfidziyah dan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam. Berikut rincian sembilan nama kiai yang akan memandu jalannya Majelis Tahkim. 

1. KH Mustafa Bisri 

2. KH Miftachul Akhyar

3. KH Anwar Iskandar 

4. KH Afifuddin Muhajir

5. Prof KH Machasin

 6. KH Yahya Cholil Staquf 

 7. KH Ahmad Said Asrori

8. Prof KH Muhammad Nuh

9. KH Fuad Nurhasan

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement