REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sarmidi Husna menegaskan, Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 terkait pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU adalah sah dan benar.
Ia menjelaskan, keterlambatan pemunculan stempel digital pada surat tersebut terjadi akibat kendala teknis pada sistem Digdaya Persuratan PBNU.“Surat edaran yang ditandatangani Wakil Rais Aam, KH Afifuddin Muhajir, dan Katib Syuriyah, KH Tajul Mafakhir adalah benar dan sah,"ujar Kiai Sarmidi saat konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Hanya saja, lanjut dia, ada kendala teknis di Digdaya Persuratan PBNU, sehingga surat tersebut belum dapat distempel digital. Dia menjelaskan, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada Kamis (20/11/3025) lalu. Dalam rapat tersebut diputuskan dua hal penting.
Lihat postingan ini di Instagram
Pertama, Gus Yahya diminta mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterima. Kedua, jika tidak mengundurkan diri, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan pemberhentian Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Kiai Sarmidi menjelaskan, berdasarkan hasil keputusan tersebut, substansi dalam Surat Edaran PBNU menegaskan, Gus Yahya tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Selama terjadi kekosongan jabatan ketua umum, ujar dia, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama, hingga ditetapkannya penjabat (Pj) ketua umum.




