Jumat 28 Nov 2025 20:03 WIB

Jawaban Staf PBNU Atas Tudingan Sabotase Surat Pemecatan Gus Yahya yang tak Bisa Distempel

PBNU dinilai sebagai sistem digital PBNU untuk pagar pengaman.

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (tengah) didampingi dengan jajaran pengurus saat mengumumkan rotasi Saifuloh Yusuf dari jabatan Sekjen di Jakarta, Jumat (28/11/2025)
Foto: Muhyiddin/ Republika
Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (tengah) didampingi dengan jajaran pengurus saat mengumumkan rotasi Saifuloh Yusuf dari jabatan Sekjen di Jakarta, Jumat (28/11/2025)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Memanasnya polemik di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) belum reda. Surat edaran mengenai pemberhentian Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah PBNU KH Tajul Mafakhir tanpa stempel digital diklaim sah. 

Wakil Sekjen PBNU KH Nur Hidayat sebelumnya menjelaskan, surat tanpa stempel tertanggal 25-26 November tersebut  bukanlah kesalahan administratif yang dilakukan oleh Staf Pengurus Besar Syuriyah. Sebaliknya, kata dia, hal tersebut menunjukkan adanya upaya sabotase dan pembajakan sistem yang dilakukan oleh oknum-oknum Pengurus Besar Tanfidziah dengan memanipulasi kewenangan yang dimiliki dan memanfaatkan tangan-tangan Tim PMO Digital PBNU. 

Baca Juga

Tudingan tersebut disanggah Staf Kesekretariatan PBNU Mutowif. Dia menegaskan, sistem digital PBNU dirancang sebagai pagar pengaman untuk memastikan setiap dokumen yang diterbitkan sesuai ketentuan AD/ART dan prosedur organisasi, sehingga tuduhan adanya sabotase adalah narasi keliru dan tak berdasar.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

“Fakta bahwa QR Code pada surat pemberhentian Gus Yahya menampilkan status belum sah adalah bukti sistem berjalan sebagaimana mestinya, bukan alat sabotase,” ujar Mutowif di Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan untuk mengklarifikasi mengenai tuduhan adanya sabotase terhadap Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah PBNU KH Tajul Mafakhir.

Surat edaran tersebut menjelaskan, Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

Upaya sabotase dalam penerbitan surat yang dimaksud, yakni pada proses pembubuhan stempel secara daring yang menyebabkan surat tersebut tidak sah sebagaimana yang sebelumnya diberitakan.

photo
Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna memberikan keterangan terkait dinamika di lingkungan PBNU di Jakarta, Kamis (27/11/2025). Dalam kesempatan tersebut Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna menegaskan bahwa Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 terkait pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sebagai Ketua Umum PBNU adalah sah dan benar. Surat Edaran itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada Kamis (20/11/3025) kemarin. KH Sarmidi Husna juga menambahkan, apabila ada pihak yang keberatan terhadap keputusan tersebut, PBNU membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme yang berlaku, yakni melalui persidangan Majelis Tahkim. - (Republika/Prayogi)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement