Senin 21 Apr 2025 16:12 WIB

Amerika Protes Aturan Halal di Indonesia, Ini Jawaban BPJPH

AS menilai aturan halal di Indonesia menghambat perdagangan kedua negara.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan meninjau Dapur Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Era Mas 2000 Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (17/4/2025).
Foto: Republika.co.id
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan meninjau Dapur Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Era Mas 2000 Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (17/4/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Amerika Serikat (AS) protes dan menganggap aturan halal di Indonesia menjadi hambatan teknis perdagangan bagi mereka. Hal ini menjadi alasan Presiden AS Donald Trump mengenakan tarif resiprokal kepada Indonesia.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hassan atau Babe Haikal secara singkat merespons dokumen keberatan yang dilayangkan Amerika terkait Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia. 

Baca Juga

"Nanti ya, saya masih agak padat ini harap maklum, entar saya ini (tanggapi) ya, sebentar," kata Babe Haikal saat dihubungi Republika, Ahad (20/4/2025).

Di Kantor BPJPH pada Senin (21/4/2025), Babe Haikal masih belum mau memberikan tanggapan saat diminta tanggapan terkait Amerika yang protes dan menganggap aturan halal di Indonesia menjadi hambatan teknis perdagangan bagi mereka.

"Akan kami jawab setelah kami melakukan hubungan langsung ke Amerika," kata Babe Haikal saat konferensi pers di Kantor BPJPH, Senin (21/4/2025)

Babe Haikal mengatakan, hari ini hanya urusan pengumuman ada produk yang mengandung unsur babi di Indonesia.

Di tempat berbeda, Halal Corner menanggapi pemerintah Amerika Serikat yang protes dan menganggap aturan halal di Indonesia menjadi hambatan teknis perdagangan bagi mereka. Halal Corner meminta BPJPH tegas, kuat dan tidak terpengaruh ancaman Amerika Serikat.

Founder Halal Corner, Aisha Maharani mengatakan, Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) Nomor 33 Tahun 2014 adalah salah satu upaya perangkat hukum untuk menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi oleh Muslim di Indonesia. Sebagaimana diketahui, Muslim menjadi penduduk dengan populasi paling besar di negara Indonesia.

"Setiap negara mempunyai kebijakan masing masing yang harus dihormati oleh negara lain termasuk Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia, termasuk kebijakan aturan halal di Indonesia," kata Aisha kepada Republika, Senin (21/4/2025)

Aisha mengatakan, negara yang diwakili badan negara yakni BPJPH harus tegas dan kuat sebagai negara berdaulat tidak terpengaruh ancaman AS. Dengan AS menentukan tarif tinggi pada negara Indonesia, maka layak bagi negara Indonesia untuk menegaskan aturan halal ini pada produk-produk impor dari Amerika. 

"Semoga BPJPH yang kini di bawah langsung pengawasan presiden bisa mengemban kehormatan negara Indonesia melalui halal," ujar Aisha.

Sebelumnya, dalam Laporan Perkiraan Perdagangan Nasional 2025 tentang Hambatan Perdagangan Luar Negeri AS, munculnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH dianggap menganggu pemangku kepentingan AS. Mereka komplain dengan aturan halal yang diterapkan Indonesia.

Berdasarkan UU JPH, sertifikasi halal wajib untuk makanan, minuman, farmasi, kosmetik, alat kesehatan, produk biologi, produk rekayasa genetika, barang konsumsi, dan produk kimia yang dijual di Indonesia. Semua proses bisnis, termasuk produksi, penyimpanan, pengemasan, distribusi, dan pemasaran, tercakup dalam undang-undang ini.

Dalam dokumen AS yang dikutip Republika.co.id di Jakarta pada Ahad (20/4/2025) dijelaskan Indonesia terus mengembangkan peraturan untuk menerapkan undang-undang ini, sehingga para pemangku kepentingan AS khawatir bahwa Indonesia menyelesaikan banyak peraturan tersebut sebelum memberitahukan rancangan tindakan tersebut kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan mempertimbangkan komentar pemangku kepentingan, sebagaimana disyaratkan dalam Perjanjian WTO tentang Hambatan Teknis Perdagangan dan sebagaimana direkomendasikan oleh Komite WTO tentang Hambatan Teknis Perdagangan (Komite TBT WTO).

Memang, selama lima tahun terakhir, Indonesia telah menunjukkan pola pemberitahuan langkah-langkah penerapan hukum halal kepada WTO hanya setelah langkah-langkah tersebut mulai berlaku. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement