REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pegiat usaha warung Tegal (Warteg), warung Sunda (Warsun), warung Padang, dan sejenisnya dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menilai hal ini tidak terlepas dari komitmen dan dukungan kuat Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat program sertifikasi halal.
"Kami sampaikan kabar gembira buat teman-teman pengusaha warteg, warung Sunda, warung Padang ya, karena sekarang dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis, karena sekarang dapat masuk Program Sejuta Sertifikasi Halal Gratis sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto," kata Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan yang akrab disapa Babe Haikal di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, Selasa (19/8/2025).
Babe Haikal menjelaskan cara dapat sertifikasi halal gratis, yakni mengajukan sertifikasi halal melalui program sertifikasi halal gratis yang merupakan program strategis pemerintahan Presiden Prabowo.
Menurutnya, terobosan kemudahan tersebut, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Disadarkan atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, mulai 8 Juli 2025.
“Dengan peraturan baru ini kami akan percepat, permudah proses sertifikasi halal,” ujar Babe Haikal.
Babe Haikal juga mengatakan bahwa kemudahan sertifikasi halal bagi Warteg, Warsun dan warung Padang bertujuan agar seluruh warung makan tradisional dapat bersertifikat halal dengan mudah melalui skema pendampingan proses produk halal. Dengan bersertifikat halal, maka warung diharapkan memiliki standar sehingga berimplikasi pada peningkatan daya saing di pasaran.
“Kami ingin rumah makan yang begitu banyak ini juga berdaya saing dengan franchise rumah makan dari luar negeri kini menjamur di dalam negeri, jadi ini kompetisi sehat, dengan standar dan kualitas," jelasnya.