REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernahkah kita dalam sebuah kesempatan melaksanakan sholat wajib berjamaah di masjid, melihat ada muazin yang azan. Namun, ketika iqamah tanda sholat mau dimulai, yang mengumandangkan adalah orang lain.
Apakah hal itu dibenarkan atau malah menjadi masalah? terkait hal ini bisa dilihat dari pendapat Imam Syafii dalam kitab Al Umm.
Menurut Imam Syafii, apabila seorang laki-laki mengumandangkan azan, maka Imam Syafii lebih suka apabila dia juga yang mengumandangkan iqamah. Ini berdasarkan sebuah riwayat yang mengatakan bahwa barang siapa mengumandangkan azan, maka dia pula yang mengumandangkan iqamah.
Menurut Imam Syafii, Allah MAha Tahu bahwa ketika seseorang berniat mengumandangkan azan, maka dia lebih berhak mengumandangkan iqamah. Apabila yang mengumandangkan iqamah adalah orang lain, maka hal itu kurang baik.
"Tapi apabila hal itu terjadi, maka hal itu tidak apa-apa, Insya Allah," kata Imam Syafii.