REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH menetapkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Halal Center Universitas Negeri Padang (UNP), Sumatera Barat (Sumbar) sebagai lembaga pelaksana pelatihan auditor halal dan penyelia halal.
"Penetapan ini adalah kabar baik untuk menjawab tingginya kebutuhan akan penyelia halal di Indonesia," kata Kepala UPT Halal Center UNP Miftahul Khair di Padang, Ahad (24/8/2025).
Penetapan UPT Halal Center UNP tersebut mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH Republik Indonesia Nomor 195 Tahun 2025. Keputusan ini mulai berlaku sejak 19 Agustus 2025. Penetapan ini merupakan hasil permohonan yang diajukan oleh Pusat Kajian Halal UNP pada 14 April 2024.
Tim dari Direktorat Bina Jaminan Produk Halal BPJPH selanjutnya melakukan pemeriksaan dokumen dan verifikasi langsung ke lokasi. Hasil penilaian menunjukkan bahwa UNP memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan pelatihan auditor dan penyelia halal.
Miftahul Khair mengatakan, meningkatnya kebutuhan tersebut seiring dengan lonjakan permintaan sertifikasi halal reguler melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang juga bisa dilaksanakan oleh perguruan tinggi itu.
"Kini, kebutuhan penyelia halal yang tinggi berbarengan dengan lonjakan permintaan sertifikat halal reguler melalui LPH bisa dilaksanakan di UNP," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pelatihan di UPT Halal Center UNP, Provinsi Sumbar akan membantu memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang memiliki kompetensi halal di luar negeri, khususnya untuk sektor perhotelan maupun restoran.
Sebagai lembaga resmi yang ditunjuk oleh BPJPH, Halal Center UNP memiliki kewajiban untuk selalu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan melaksanakan pelatihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BPJPH akan melakukan evaluasi terhadap kinerja Halal Center UNP secara berkala.