Kamis 12 Sep 2024 11:05 WIB

Rapat Jilbab Paskibraka di DPR, Yudian: Saya Satu-satunya Dosen PTKIN yang Masuk Harvard

Yudian menegaskan, tidak ada larangan untuk melepaskan atau memaksakan jilbab.

Rep: A Syalaby/M Noor Alfian/Andri Saubani// Red: A.Syalaby Ichsan
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Drs KH Yudian Wahyudi.
Foto:

Sebelumnya, Yudian digugat Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan yayasan Mega Bintang di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Kamis (15/8/2024).  Yudian diminta meminta maaf kepada masyarakat dan memberikan ganti rugi pasca polemik paskibraka lepas hijab saat pengukuhan.

"Jelas-jelas ini melanggar undang- undang hak asasi manusia (HAM) pasal 22. Kemudian aturan BPIP nomor 35 tahun 2024. Di situ nama seragam cewek tidak ada produk gambar jilbab, hingga diterjemahkan tidak ada jilbab," kata Ketua LP3HI, Arif Sahudi, Kamis (15/8/2024).

Arif mengatakan, LP3HI menuntut tiga hal karena timbulnya polemik Paskibra copot jilbab. LP3HI, kata Arif, menuntut ganti rugi Rp 100 juta hingga pencopotan Yudian Wahyudi dari jabatannya sebagai kepala BPIP.

"Tuntutan yang pertama adalah ganti rugi uang sebesar Rp 100 juta. Untuk penyembuhan psikologi pemulihan Paskibraka. Kedua kita ingin Kepala BPIP (Yudian Wahyudi) dicopot presiden. Ketiga kita minta presiden dan BPIP minta maaf di media massa. Mau 17 Agustus malah membuat polemik seperti ini," katanya.

Pihaknya mengatakan jika suatu aturan dinilai baik seharusnya tidak menimbulkan polemik. Namun jika menimbulkan polemik maka aturan tersebut dinilai tidak baik.

"Kita berharap dengan gugatan ini mengingatkan kita semua. Bahwa ini salah, katanya toleran. Kita juga tidak ada kepentingan aneh-aneh, hanya ingin meluruskan aturan tidak menabrak aturan diatasnya," kata dia.

 

BPIP dituding hilangkan aturan yang akomodasi jilbab..

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement