Ahad 18 Aug 2024 09:22 WIB

Ditanya Soal Polemik Jilbab Paskibraka, Begini Komentar Menag Yaqut

Yudian meminta maaf setelah mendapat kritik keras dari masyarakat.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Foto: Antara/Rangga Pandu
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas angkat suara terkait polemik aturan pelarangan pemakaian jilbab yang menimpa Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024. Menag menegaskan,  pemakaian jilbab merupakan hak seorang Muslimah yang harus dihormati oleh seluruh pihak.

 "Jadi gini, hijab itu hak. Orang pakai jilbab nih, ini hak. Namanya hak, ya kita harus hormati," kata Menag Yaqut saat ditanyai oleh wartawan mengenai imbauan kepada masyarakat usai kemunculan polemik berkenaan dengan pelarangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka putri.

Baca Juga

Hal tersebut dia sampaikan usai menghadiri Sidang Tahunan MPR Tahun 2024 bertema "Nusantara Baru, Indonesia Maju" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat.

Akan tetapi, saat ditanyai lebih lanjut mengenai sikapnya terhadap polemik itu, Yaqut enggan menanggapi. Menurut dia, persoalan tersebut telah dijelaskan oleh Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi."Kan kepala BPIP sudah menjelaskan, ya," ujar dia.

Sebelumnya, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan bahwa pelepasan hijab sejumlah anggota Paskibraka 2024 bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.

photo
Anggota Paskibraka 2024 melakukan upacara penurunan bendera dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia di lapangan upacara Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (17/8/2024). - (Republika/Edwin Dwi Putranto)

"Karena memang 'kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam)," ujar Yudian ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri IKN, Kalimantan Timur, Rabu (14/8).

Pada tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka boleh menggunakan hijab dalam upacara pengukuhan maupun pengibaran bendera pada tanggal 17 Agustus. Namun, BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada tahun 2024, sebagaimana Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam surat edaran tersebut, tidak terdapat pilihan berpakaian hijab bagi anggota Paskibraka yang menggunakan hijab.

Setelah mendapat kritik luas dan adanya perintah dari Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono agar tidak ada pelarangan jilbab bagi Paskibraka, Yudian akhirnya meminta maaf. Dia mengungkapkan, Paskibraka bisa tetap mengenakan jilbab saat bertugas pada upacara hari kemerdekaan. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement