Selasa 20 Aug 2024 17:43 WIB

Bagaimana Nasib Kepala BPIP Usai Polemik Jilbab Paskibraka? Ini Kata Komnas HAM

Yudian telah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait jilbab Paskibraka di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024). BPIP menegaskan tidak memaksa Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri untuk melepas jilbab saat bertugas sebagai Paskibraka dalam acara pengukuhan dan pengibaran bendera 17 Agustus 2024.
Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait jilbab Paskibraka di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024). BPIP menegaskan tidak memaksa Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri untuk melepas jilbab saat bertugas sebagai Paskibraka dalam acara pengukuhan dan pengibaran bendera 17 Agustus 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI tetap akan menangani pengaduan polemik jilbab yang terjadi di Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024. Komisioner Pengaduan Komnas HAM RI Hari Kurniawan menegaskan, Komnas HAM belum dapat memastikan waktu untuk meminta keterangan terhadap pihak terkait Paskibraka, termasuk BPIP. 

Hari Kurniawan atau yang akrab dipanggil Wawa mengatakan, pengaduan masyarakat terkait masalah itu saat ini ditangani oleh Komisones Komnas HAM bidang Pemantauan. "Kelanjutan dari pengaduan tersebut ditangani oleh bidang pemantauan," ujar Cak Wawa saat dihubungi Republika, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga

Karena itu, Cak Wawa mengaku tidak mengetahui lebih rinci soal penanganan masalah yang diduga melanggar hak Muslimah tersebut. "Jadi tidak tahu kapan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait persoalan Paskibraka Muslimah wajib copot jilbab," ucap Cak Wawa.

photo
Komioner Subkomisi Pemajuan Komnas HAM, Anis Hidayah (kiri) didampingi Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan (tengah) menyampaikan keterangan usai menerima audiensi dari anggota Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Aksi solidaritas tersebut untuk memperingati 19 tahun kasus pembunuhan Munir Said Thalib serta menuntut Komnas HAM segera menuntaskan kasus tersebut. - (Republika/Thoudy Badai)

Sementara itu, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing sampai saat ini belum merespons untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait masalah ini. Padahal, pesan WhatsApp yang terkirim kepadanya sudah tercentang dua. 

Komisioner Komnas HAM Bidang Pendidikan dan Penyuluhan, Putu Elvina, sebelumnya menegaskan, BPIP semestinya mengakui hak-hak Muslimah yang menjadi petugas Paskibraka Nasional.

"Secara umum, sangat disayangkan tindakan yang bertentangan dengan hak untuk menjalankan ibadah yang dialami oleh anggota Paskibraka tersebut," kata Putu Elvina kepada Republika, Kamis (15/8/2024).

Namun, pihaknya belum bisa memutuskan, apakah BPIP telah melanggar aturan perundang-undangan terkait HAM atau tidak. Sebab, Komnas HAM dalam hal ini perlu terlebih dahulu meminta keterangan dari pihak-pihak terkait dan memproses pengaduan yang ada.

Sebelumnya, viral di berbagai platform media sosial ihwal pemaksaan lepas jilbab yang menimpa belasan Paskibraka Nasional. Ada sebanyak 18 perwakilan Paskibraka 2024 perempuan dari 18 provinsi yang terpaksa mencopot jilbab. Dalam foto-foto yang diperoleh, mereka memang kesehariannya memakai hijab. 

Namun, saat pengukuhan, mereka harus mencopot jilbabnya. Hal itu terlihat dari foto-foto yang dibagikan pihak Istana kala Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta sejumlah menteri plus Kepala BPIP Yudian Wahyudi di Istana IKN, pada Selasa (14/8/2024).

Sementara itu, Kepala BPIP Yudian Wahyudi berdalih, sejak awal berdirinya Paskibraka telah memiliki seragam dan beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika.

Maaf Yudian..

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement