Jumat 11 Feb 2022 14:28 WIB

Vaksin Halal Dinilai Bentuk Perlindungan Masyarakat Muslim 

Pemerintah disarankan untuk sediakan vaksin halal untuk umat Muslim

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Vaksin Covid-19 (ilustrasi). Pemerintah disarankan untuk sediakan vaksin halal untuk umat Muslim
Foto: PxHere
Vaksin Covid-19 (ilustrasi). Pemerintah disarankan untuk sediakan vaksin halal untuk umat Muslim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –  Pemerintah dinilai bertanggungjawab untuk memberikan vaksin halal kepada masyarakat. Pasalnya, mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam.   

“Memang idealnya pihak pemerintah menyediakan vaksinasi halal sesuai dorongan dari MUI itu, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat kita, terutama yang mayoritas beragama Islam,” kata pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (11/2/2022) 

Baca Juga

Dia menyebut bahwa kebijakan untuk vaksinasi booster atau dosis lanjutan yang tidak memasukkan jenis vaksin halal merupakan kekurangan pemerintah.  

“Jadi memang ini kekurangan ada pada pemerintah yang harusnya secara bertahap itu harus dilakukan. Jadi pada akhirnya, tetap pemerintah bertanggungjawab terhadap vaksin-vaksin yang halal,” terangnya. 

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, meminta pemerintah untuk segera mencukupi ketersediaan vaksin halal sesuai dengan pidato Presiden Joko Widodo pada Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung beberapa waktu lalu. 

"Komitmen Presiden itu juga harus menjadi komitmen para pembantu presiden di dalam upaya mewujudkan ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan vaksinasi bagi masyarakat, baik vaksinasi primer maupun booster (penguat)," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam di Kantor MUI Jakarta, Kamis (10/2/2022). 

Menurutnya pemerintah bertanggungjawab menyediakan vaksin halal untuk vaksinasi dosis ketiga atau booster bagi umat Islam. Selain itu juga, pemerintah harus memprioritaskan vaksin halal jika telah tersedia. 

"Ini tanggung jawab pemerintah untuk mengikhtiarkan, mengadakan dan memprioritaskan kalau seandainya ada vaksin Covid-19 yang tersedia yang satu halal, yang satu non halal maka wajib diadakan yang halal," ucapnya. 

Sesuai dengan fatwa MUI, Asrorun mengatakan vaksinasi untuk kepentingan mewujudkan herd immunity ini boleh dengan syarat vaksinnya halal. Kalau ada vaksin halal meskipun harus dengan cara membeli, maka tidak boleh menggunakan vaksin yang haram atau najis. 

"Sekalipun yang non halal ini misalnya dibagi gratis. Sementara yang halal harus beli. Maka yang gratis tadi sekalipun barangnya mudah dan murah itu enggak boleh digunakan sepanjang yang halal ada, cukup," kata Asrorun. 

Sebagaimana diketahui, produk kebijakan yang dikeluarkan pemerintah melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (SE Dirjen P2P Kemenkes) tidak mencantumkan jenis vaksin yang telah mengantongi sertifikat halal dari MUI. 

Padahal, dalam izin edar darurat emergency use of authorization (EUA) yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terdapat 5 (lima) jenis vaksin untuk vaksinasi booster, namun hanya 3 (tiga) jenis vaksin saja yang ditetapkan Kemenkes. Dari kelima jenis vaksin itu, 2 (dua) diantara telah mengantongi sertifikat halal MUI.     

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement