REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun pembentukan Komite Fatwa Halal sebagai bagian dari memperkuat sistem jaminan produk halal di Indonesia sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag Fuad Nasar mengatakan pembentukan Komite Fatwa Halal tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran MUI, melainkan untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan lembaga keagamaan.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
“Kemenag tidak bekerja sendiri. Peran Ormas-ormas Islam sangat penting dalam mengawal sistem jaminan produk halal agar berjalan sesuai syariat dan berdampak pada ekonomi umat,” ujar Fuad dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Untuk mematangkannya, Kemenag menggelar Forum Group Discussion (FGD) untuk menjaring masukan dari organisasi masyarakat (ormas) Islam dan para pemangku kepentingan terkait mekanisme, regulasi, serta implementasi Komite Fatwa Halal.
Dalam forum tersebut juga dibahas mekanisme yang selama ini berjalan, yaitu penetapan fatwa halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dilakukan tanpa melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dengan tetap melibatkan ulama melalui Pendamping Proses Produk Halal.




