Rabu 26 Nov 2025 17:16 WIB

Fatwa MUI Larang Pungut PBB Berulang, Bapenda Jateng Tunggu Petunjuk dari...

Pungutan PBB merupakan wewenang pemerintah tingkat kabupaten/kota.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi pajak rumah.
Foto: dok Freepik
Ilustrasi pajak rumah.

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Plt Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Muhamad Masrofi menanggapi terbitnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang pajak berkeadilan, khususnya terkait tak diperkenankannya pengenaan pajak berulang pada bumi dan bangunan (PBB) nonkomersial. Dia menyebut, terkait fatwa tersebut, Pemprov Jateng akan menunggu arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Masrofi menerangkan, pungutan PBB merupakan wewenang pemerintah tingkat kabupaten/kota, bukan provinsi. "Tapi prinsip, apapun yang difatwakan MUI, kami mempunyai panduan dari institusi pembina kita, yaitu Kementerian Dalam Negeri. Maka kita tunggu, informasi, petunjuk, aturan, dari Kementerian Dalam Negeri terkait fatwa MUI tersebut," ucapnya ketika dihubungi Republika, Rabu (26/11/2025). 

 

Menurut Masrofi, sejauh ini belum ada arahan khusus dari Kemendagri terkait fatwa MUI soal pelarangan pengenaan PBB berulang. "Tapi saya pikir Kementerian Dalam Negeri pasti akan menanggapi adanya fatwa MUI tersebut yang nantinya mungkin ada surat edaran, imbauan, atau apapun yang nantinya menjadi rujukan bagi pemerintah daerah," ujarnya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement