Selasa 25 Nov 2025 18:05 WIB

Pengamat Perpajakan Dukung Fatwa MUI yang Larang PBB Berulang untuk Bangunan Berpenghuni

Rumah dan tanah jadi kebutuhan primer yang hanya dikenakan pajak cukup sekali

Rep: Eva Rianti/ Red: A.Syalaby Ichsan
ilustrasi pajak
Foto: Republika/Daan Yahya
ilustrasi pajak

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang pajak berkeadilan, yang menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang berpenghuni tidak layak dikenakan pajak berulang. Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako, setuju dengan fatwa tersebut. 

Ronny menerangkan, pajak memang harus berkeadilan. Ketika kondisi masyarakat tidak sesuai dengan peraturan, dan sebaliknya, peraturan tidak sesuai dengan kondisi masyarakat, di situlah dibutuhkan prinsip berkeadilan. Praktik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang selama ini diberlakukan di tengah masyarakat merupakan contoh konkret dari perlunya keadilan. Dalam hal ini adalah PBB P2 (Perkotaan dan Perdesaan).  

Baca Juga

“Pajak itu kan, yang pertama, bersifat memaksa, yang kedua, pajak kan harus dikenakan terhadap hal-hal yang non konsumtif, hal-hal yang bukan kebutuhan primer. Rumah sama tanah kan kebutuhan primer orang, masak dikenakan PBB P2 yang berulang-ulang, berkali-kali lipat,” kata Ronny saat dihubungi Republika, Selasa (25/11/2025). 

Menurut pandangan Ronny, rumah dan tanah merupakan kebutuhan primer yang sebaiknya hanya dikenakan pajak cukup satu kali di awal ketika menghuni rumah dan tanah. Setelah itu, tidak lagi dipaksa untuk membayar pajak secara berulang-ulang, apalagi dengan kenaikan yang dinilai tidak mendasar.  “Kalau kebutuhan primer sebenarnya pajak cuma sekali saja, pajak di muka,”kata dia. 

photo
Mengelola pajak perusahaan (ilustrasi) - (Dok SSI)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement