Senin 24 Nov 2025 20:45 WIB

Fatwa MUI Minta PBB tak Dikenakan Berulang, Ini Ragam Suara Wali Kota Hingga Warga

Pemkot Depok menggratiskan PBB untuk warga dengan NJOP di bawah Rp200 juta.

Rep: Mg159/ Red: A.Syalaby Ichsan
Wali Kota Depok Supian Suri.
Foto: Pemkot Depok
Wali Kota Depok Supian Suri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat fatwa yang dihasilkan pada Musyawarah Nasional XI di Jakarta, belum lama ini, menetapkan jika bumi dan bangunan yang dihuni tak layak dikenakan pajak berulang.

Hal tersebut termaktub dalam fatwa tentang Pajak Berkeadilan sebagai tanggapan hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil. 

Baca Juga

Menanggapi fatwa MUI tersebut, Wali Kota Depok Supian Suri mengatakan pihaknya tengah mengkaji lebih lanjut mengenai fatwa itu. Ia juga mengatakan Pemerintah Kota Depok telah menggratiskan PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk warga Depok yang memiliki NJOP di bawah Rp200 juta.

“Kita sedang kaji dulu terhadap kebijakan (Fatwa MUI) tersebut. Terkait pajak juga udah banyak yang kita lakukan untuk warga Depok (Yang memiliki Nilai jual objek pajak NJOP) 200jt ke bawah,"ujar dia ketika ditemui Republika, Senin (24/11/2025).

Supian menegaskan, Pemerintah Kota Depok juga telah menggratiskan PBB rumah warga. Menurut Supian, pihaknya akan memantau perkembangan program PBB gratis tersebut.“Terkait rumah warga itu juga kita sudah gratiskan (PBB), nanti kita lihat kembali perkembangan,”kata dia.

photo
Warga membayar Pajak Bumi dan Bangunan melalui mobil layanan keliling pembayaran PBB di Kota Kediri, Jawa Timur, Ahad (13/4/2025). Pemerintah daerah setempat mengoperasikan sejumlah mobil layanan pembayaran pajak secara berkeliling sebagai upaya menyosialisasikan sadar pajak sekaligus mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan. - (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement