REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat fatwa yang dihasilkan pada Musyawarah Nasional XI di Jakarta, belum lama ini, menetapkan jika bumi dan bangunan yang dihuni tak layak dikenakan pajak berulang.
Hal tersebut termaktub dalam fatwa tentang Pajak Berkeadilan sebagai tanggapan hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil.
Menanggapi fatwa MUI tersebut, Wali Kota Depok Supian Suri mengatakan pihaknya tengah mengkaji lebih lanjut mengenai fatwa itu. Ia juga mengatakan Pemerintah Kota Depok telah menggratiskan PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk warga Depok yang memiliki NJOP di bawah Rp200 juta.
“Kita sedang kaji dulu terhadap kebijakan (Fatwa MUI) tersebut. Terkait pajak juga udah banyak yang kita lakukan untuk warga Depok (Yang memiliki Nilai jual objek pajak NJOP) 200jt ke bawah,"ujar dia ketika ditemui Republika, Senin (24/11/2025).
Supian menegaskan, Pemerintah Kota Depok juga telah menggratiskan PBB rumah warga. Menurut Supian, pihaknya akan memantau perkembangan program PBB gratis tersebut.“Terkait rumah warga itu juga kita sudah gratiskan (PBB), nanti kita lihat kembali perkembangan,”kata dia.




