Rabu 26 Nov 2025 11:16 WIB

Fatwa MUI Soal Hukum Menyemir Rambut dengan Warna Hitam

MUI telah mengeluarkan fatwa soal hukum menyemir rambut berwarna hitam.

Uban (ilustrasi).
Foto: Dok. Freepik
Uban (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Akan datang masanya seseorang mengalami rambut memutih atau uban. Hal ini terkadang membuat seseorang tak percaya diri.

Mereka kemudian memutuskan untuk menyemir atau mengecat rambutnya dengan warna hitam agar tampak kembali muda.

Baca Juga

Pertanyaannya, apakah boleh menyemir rambut dengan warna hitam? Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 23 Tahun 2012 tentang menyemir rambut, Komisi Fatwa MUI menjelaskan praktik mengecat rambut yang sudah sejak lama dikenal masyarakat.

Praktek semir rambut di masyarakat ada beberapa jenis dan juga motivasi. Ada yang untuk kepentingan berhias yang wajar dan ada pula untuk kepentingan mode yang seringkali berakibat kurang baik.

Menyemir rambut juga memiliki berbagai pilihan sarana, tata cara serta produk yang beragam. Menurut Komisi Fatwa MUI, Nabi Muhammad SAW mengizinkan umatnya menyemir rambut yang telah beruban melalui salah satu haditsnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Dok Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement