REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Tim 13 Asosiasi Haji Umrah Muhammad Firman Taufik menyampaikan, pihaknya mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (RUU PHU) mengatur tentang legalisasi asosiasi PIHU sebagai mitra strategis pemerintah.
"Legalkan asosiasi sebagai mitra strategis pemerintah," kata Firman saat menjadi narasumber dalam Forum Legislasi bertajuk "Revisi UU Haji demi Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengelolaan Ibadah Haji" yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Menurut dia, hal tersebut penting untuk diatur mengingat asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) dapat membantu pemerintah dalam berkomunikasi dengan para pelaku usaha terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
"Tentunya pemaksimalan peran asosiasi ini akan jauh membantu pemerintah dalam hal komunikasi dengan para pelaku usaha," kata dia
Diketahui, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji).
Saat ini, DPR mengusulkan revisi UU tersebut di antaranya untuk menyesuaikan penyelenggaraan haji dan umrah dengan beragam dinamika yang ada, seperti digitalisasi hingga perubahan regulasi di Arab Saudi.
