Sabtu 02 Aug 2025 17:06 WIB

Amphuri Minta Terminologi 'Mandiri' dalam RUU Haji dan Umrah Dihapus

Terminologi mandiri dinilai berisiko membuka peluang percaloan.

Umrah mandiri (Ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Umrah mandiri (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) meminta terminologi 'mandiri' yang ada dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang tengah dibahas untuk dihapus.

"Pengaturan mengenai jamaah umrah mandiri dalam RUU ini tidak memiliki definisi, batasan, maupun mekanisme perlindungan yang jelas," ujar Ketua Litbang Amphuri Ulul Albab di Jakarta, Sabtu (2/8/2025).

Baca Juga

Ulul mengatakan, keberadaan pasal tersebut justru kontra produktif dengan tujuan utama perubahan undang-undang, yakni membentuk tata kelola haji dan umrah yang lebih baik, adaptif, dan akuntabel.

Di sisi lain, kata dia, terminologi mandiri ini berisiko membuka peluang percaloan, penyelenggaraan liar, serta merusak tatanan ekosistem penyelenggaraan umrah yang selama ini diatur melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi.

"Terminologi 'mandiri' harus dihapus dari batang tubuh RUU. Umrah harus diselenggarakan secara profesional dan bertanggung jawab melalui lembaga resmi PPIU," kata Ulul.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement