REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH — Inisiatif Konservasi Hutan Wakaf dan Sekolah Tinggi Ilmu Kehutanan (STIK) Yayasan Teungku Chik Pante Kulu menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di Banda Aceh, Rabu (28/5/2025).
Penandatanganan tersebut merupakan upaya penguatan kolaborasi konservasi dan pendidikan lingkungan hidup IKHW dengan institusi kampus.
Kerjasama ini mencakup tiga poin utama, yakni pembukaan peluang studi dan pengembangan akademik berbasis hutan wakaf, penguatan sinergi dalam penelitian dan pendidikan lingkungan, serta pengembangan kemitraan mutualistis antara STIK dan Komunitas IKHW.
Penandatanganan dilakukan oleh Abdul Qudus, SH, mewakili Komunitas IKHW, dan Dr. Aswita, S.Hut., M.P., selaku perwakilan dari STIK. Kegiatan ini diawali dengan sesi Kuliah Umum yang disampaikan langsung oleh Abdul Qudus, SH., membahas tema “Peran Hutan Wakaf dalam Menjawab Krisis Ekologis dan Sosial di Aceh.”
Dalam pemaparannya, Abdul Qudus menekankan pentingnya pendekatan wakaf sebagai instrumen pelestarian hutan yang berkelanjutan serta berkeadilan. “Hutan wakaf adalah upaya kolektif umat untuk menjaga keberlangsungan ekosistem dan warisan lingkungan bagi generasi yang akan datang,” ujar dia lewat keterangan tertulis.