Jumat 23 May 2025 09:17 WIB

MUI Tolak Dukung Penyembelihan Dam di Tanah Air

MUI terbuka menelaah ulang fatwa larangan menyembelih dam di tanah air.

Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar dan Sejumlah Pengurus MUI dalam Acara Halal Bihalal 2024, di Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Foto: Dok Republika
Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar dan Sejumlah Pengurus MUI dalam Acara Halal Bihalal 2024, di Jakarta, Selasa (7/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak untuk memberikan dukungan agar dam jamaah haji Indonesia disembelih di Tanah Air. Lewat surat bernomor B-1444/DP-MUI/V/2025 tentang jawaban atas permohonan dukungan tata kelola dam tamattu tertanggal 20 Mei 2025, MUI meminta agar rencana tersebut tidak dilanjutkan baik untuk petugas haji maupun bagi jamaah.

"MUI belum dapat mendukung rencana pelaksanaan penyembelihan hewan dan pembagian daging Dam Tamattu di tanah air dan meminta agar rencana tersebut tidak dilanjutkan, baik untuk petugas haji maupun untuk jamaah haji Indonesia,"ujar MUI melalui surat yang ditujukan untuk Menteri Agama Nasaruddin Umar dan ditandatangani Ketua Umum KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal Amirsyah Tambunan.

Baca Juga

Mengutip Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam Atas Haji Tamattu' Di Luar Tanah Haram, MUI mengungkapkan jika hukum menyembelih dam di tanah air tidak sah. Menurut MUI, rencana tersebut tidak menjawab inti permasalahan bahkan berpotensi melahirkan masalah baru, baik aspek syar'i maupun teknis.

"Walau demikian, MUI sangat terbuka untuk melakukan telaah ulang atas fatwa sepanjang ada hal baru yang memang secara syar'i dapat dijadikan pertimbangan untuk menetapkan hukum baru, termasuk jika ada informasi penting dari Menteri Agama,"ujar MUI.

Menurut MUI, pihaknya hingga kini masih menjadikan Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam Atas Haji Tamattu' Di Luar Tanah Haram sebagai pedoman. Fatwa tersebut dinilai masih berlaku hingga ditemukan adanya illat baru yang memungkinkan secara syar'i dijadikan pertimbangan dalam i'adatu al-nazhar (telaah ulang) atas fatwa yang telah ditetapkan.

Karena itu, MUI menegaskan, pihaknya menunggu informasi tertulis dan penjelasan secara rinci mengenai hal-hal baru yang memungkinkan adanya telaah ulang atas fatwa tersebut.

"Seperti adanya surat dari Pemerintah Saudi tentang larangan untuk menyembelih di tanah haram karena adanya wabah, atau faktor ketersediaan hewan yang tidak mencukupi sehingga tidak memungkinkan penyembelihan hewan di tanah suci,"ujar MUI.

 

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement