Rabu 20 Aug 2025 17:32 WIB

Deadline Pembayaran Masyair Haji 2025 Tanggal 23 Agustus, Ini yang Segera Dilakukan BP Haji

Koordinasi dilakukan lebih awal sebagai evaluasi pelaksanaan haji sebelumnya.

Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf
Foto: BP Haji
Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  — Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menyatakan segera melakukan rapat koordinasi bersama DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) terkait pembayaran dana Masyair untuk layanan Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna).

Kepala BP Haji Mochammad Irfan Yusuf mengatakan pembayaran dana tersebut memiliki tenggat waktu hingga 23 Agustus 2025, sehingga mesti segera diselesaikan.

Baca Juga

"Insya Allah kita besok ada rapat koordinasi dengan DPR dan Kemenag terkait dengan dana deadline pembayaran Masyair. Itu yang terakhir 23 Agustus, yang kita harus segera bayar. Tentu harus mendapatkan izin dari DPR," ujar Irfan di Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Irfan menyatakan, koordinasi sudah dilakukan lebih awal sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan haji sebelumnya yang dinilai kurang optimal, karena keterlambatan dalam proses persiapan.

"Jadi, persiapannya memang jauh lebih awal, berkaca dari pengalaman-pengalaman kemarin. Ketika terlalu mepet, tidak memuaskan hasilnya," ujar dia.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement