REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH — Dua warga negara Indonesia (WNI) ditangkap otoritas keamanan Arab Saudi karena diduga terlibat dalam praktik fasilitasi haji ilegal. Kedua pria tersebut, berinisial TK (51) asal Tasikmalaya dan AAM (48) asal Bandung Barat.
Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Yusron B Ambarie mengatakan, dua WNI tersebut ditangkap Tim Intel Polisi Patroli (Dauriyah) pada Sabtu (11/5/2025) lalu di apartemen kontrakan mereka di kawasan Syauqiyah, Makkah, Arab Saudi.
Dalam penggerebekan tersebut, pihak berwenang menemukan, sebanyak 23 jamaah asal Malaysia yang menggunakan visa ziarah dan telah menerima kartu haji Nusuk palsu. Temuan tersebut mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran serius terhadap aturan penyelenggaraan ibadah haji di Kerajaan Arab Saudi.
Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Polsek Al Ka’kiyah dan selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Negeri Makkah untuk proses hukum lebih lanjut. TK dan AAM saat ini ditahan di Polsek Al Ka’kiyah, dan masa penahanan mereka telah diperpanjang guna kepentingan penyidikan.
Sebagai langkah penegakan hukum, sebanyak 23 anggota jamaah asal Malaysia yang terlibat dalam kasus ini juga telah dikeluarkan dari wilayah Makkah oleh otoritas setempat.
"Kedua WNI saat ini ditahan di Polsek Al Ka’kiyah dan masa penahanan telah diperpanjang guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara 23 jamaah asal Malaysia dikeluarkan dari Makkah," ujar Yusron dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).
