Rabu 07 May 2025 10:42 WIB

Promosikan Haji Palsu, Warga Indonesia Ditangkap di Makkah 

Mereka terbukti melanggar peraturan dan instruksi haji.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
WN Indonesia ditangkap karena promosikan haji palsu.
Foto: Arab News
WN Indonesia ditangkap karena promosikan haji palsu.

REPUBLIKA.CO.ID,MAKKAH -- Patroli keamanan di Makkah telah menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam penipuan terkait promosi haji palsu.

Dia ditemukan memposting iklan kampanye haji palsu di media sosial (medsos), yang secara tidak benar menawarkan layanan perumahan dan transportasi untuk jamaah haji di tempat-tempat suci. 

Baca Juga

Dilaporkan Saudi Gazette pada Rabu (7/5/2025), Warga negara Indonesia tersebut dirujuk ke Jaksa Penuntut Umum setelah mengambil tindakan hukum yang diperlukan.

Direktorat Jenderal Keamanan Umum di Arab Saudi mendesak warga negara dan penduduk untuk mematuhi peraturan dan pedoman haji dan melaporkan setiap pelanggaran dengan menghubungi nomor 911 di wilayah Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur, atau nomor 999 di wilayah lain di Kerajaan Arab Saudi.

Pasukan Keamanan Haji di Arab Saudi juga menangkap seorang warga negara Arab Saudi dan seorang warga negara Yaman, yang mengajukan visa kunjungan untuk individu di luar Arab Saudi, melalui entitas komersial yang berkolusi dengan mereka. Tujuan mereka melakukan itu agar dapat menunaikan ibadah haji secara ilegal.

Mereka terbukti melanggar peraturan dan instruksi haji. Orang-orang yang ditangkap dirujuk ke otoritas yang berwenang untuk menegakkan hukuman yang ditentukan secara hukum terhadap mereka.

Keamanan Publik di Arab Saudi memperingatkan bahwa denda keuangan hingga 100.000 Riyal (Rp 440 juta) akan dikenakan pada siapapun yang mengajukan permohonan untuk mengeluarkan visa kunjungan jenis apapun untuk seseorang yang melakukan atau mencoba melakukan haji tanpa izin, atau memasuki kota Makkah dan tempat-tempat suci atau tinggal di sana sejak hari pertama bulan Dzulqada (29 April 2025) hingga akhir tanggal 14 Dzulhijjah. Denda tersebut akan dikalikan dengan jumlah orang yang terlibat dalam pelanggaran tersebut

sumber : Saudi gazette
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement