Selasa 29 Apr 2025 13:45 WIB

Saudi Ancam Fasilitator Haji Ilegal dengan Sanksi Hampir Setengah Miliar Rupiah

Denda pun diterapkan bagi pengangkut pemegang visa ziarah ke Makkah saat musim haji.

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Jamaah haji di Makkah.
Foto: Republika/Muhyidin
Jamaah haji di Makkah.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH — Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan akan memberlakukan sanksi bagi jamaah haji ilegal, serta bagi mereka yang memfasilitasi pelanggaran tersebut. Berbagai macam sanksi akan berlaku mulai dari 1 Dzulqaida 1446 H, yang bertepatan dengan 29 April 2025, hingga akhir 14 Dzulhijjah 1446 H. 

Orang yang memfasilitasi visa ziarah atau memberikan tempat tinggal atau transportasi bagi mereka yang tinggal melebihi batas visa untuk melaksanakan haji secara ilegal, akan dikenakan denda maksimum sebesar 100 ribu riyal atau sekira Rp 447 juta. 

Baca Juga

Menukil dari laman Saudigazette, Selasa (29/4/2025), denda maksimum bagi jamaah sebesar 100 ribu akan dikenakan kepada siapa saja yang mengajukan visa ziarah bagi seseorang yang telah melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji ilegal, atau yang telah memasuki atau tinggal di kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan. Denda akan berlipat ganda untuk setiap orang yang terlibat.

Denda yang sama sebesar 100 ribu riyal akan dikenakan kepada siapa saja yang mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa ziarah ke kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan. 

Besaran denda tersebut juga berlaku bagi mereka yang melindungi atau mencoba melindungi pemegang visa ziarah di akomodasi apa pun, termasuk hotel, apartemen, perumahan pribadi, tempat penampungan, atau tempat tinggal jamaah haji. 

"Ini termasuk menyembunyikan keberadaan mereka atau memberikan bantuan yang memungkinkan mereka tinggal. Denda akan berlipat ganda untuk setiap orang yang dilindungi, disembunyikan, atau dibantu," tulis Saudigazette

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement