REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pada musim haji 2025, Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kembali menggagalkan keberangkatan 36 calon jamaah yang ingin menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci pada Senin (5/5/2025) kemarin. Sebelumnya, Polresta Bandara juga telah menggagalkan sebanyak 71 jamaah ilegal.
Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Yandri Mono mengatakan, sampai saat ini sudah ada 107 jamaah yang berhasil digagalkan oleh petugas di bandara.
"Terakhir ada 71, ditambah 36 itu terbaru tanggal 5 Mei. Jadi total sudah 107 jamaah," ujar Yandri saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (7/5/2025).
Polresta Bandara telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang membawa jamaah haji tersebut. Untuk menerbangkan 36 jamaah ke Tanah Suci, menurut Yandri, penyelenggara menggunakan penerbangan transit dengan menggunakan visa kerja (Amil).
"Visa kerja pak," ucap Yandri.
Keberangkatan puluhan calon jamaah tersebut berhasil digagalkan setelah petugas Imigrasi Soekarno Hatta melakukan pemeriksaan dokumen. Diketahui, rombongan 36 rombongan haji nonprosedural ini berasal dari daerah Tegal, Brebes, Lampung, Bengkulu, Palembang, Makassar, Medan, dan Jakarta.
Mereka akan berangkat ke Tanah Suci dengan membayar biaya sebesar Rp 139 juta hingga Rp 175 juta kepada pemimpin dan pendamping rombongan berinisial IA dan NF.
Terkait kasus ini, Wakil Menteri Agama RI, Romo Muhammad Syafi'i berpesan kepada masyarakat Indonesia untuk tidak tertipu dengan oknum-oknum travel yang menjanjikan berangkat haji tanpa antre.
"Kita sudah tegaskan hanya visa haji yang bisa berangkat. Dan tolong jangan kampanye untuk menipu orang yang punya niat tulus untuk naik haji," kata Romo Syafi'i saat ditemui di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).