REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH — Pada awal bulan ini, seorang jamaah wanita asal Palestina ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena membawa bendera negaranya saat berada di Masjidil Haram, Makkah. Insiden ini pun memunculkan pertanyaan, bolehkah jamaah haji membawa simbol kebangsaan, khususnya bendera Palestina ke Masjidil Haram?
Menurut laporan yang dikutip dari MintPress News dan dilansir Presstv pada 8 April 2025 lalu, wanita yang identitasnya tidak diungkapkan itu ditahan karena membawa bendera Palestina di dalam tasnya. Polisi Saudi menuduh tindakan tersebut sebagai bentuk pernyataan politik yang dilarang di area suci.
Wanita itu membantah tudingan politisasi. Ia mengaku hanya membawa bendera sebagai simbol kewarganegaraannya, sebagaimana jamaah lain yang bebas mengenakan atribut kebangsaan seperti bendera Maroko atau Turki.
“Saya adalah warga Palestina, jadi bendera itu hanya mewakili identitas saya, bukan bentuk demonstrasi politik,” ujarnya seperti dikutip dari Mint Press, Kamis (15/5/2025).
Meski demikian, aparat tetap bersikukuh bahwa pengibaran bendera Palestina, terutama di area Masjidil Haram, merupakan pelanggaran terhadap aturan yang melarang aktivitas politik di tempat-tempat suci.
Ini bukan kali pertama insiden semacam ini terjadi. Pada Februari 2025 lalu, seorang wanita juga ditahan karena mengibarkan bendera Palestina saat tawaf di Ka'bah. Sementara pada musim haji 2023, warga Aljazair dan seorang syekh asal Turki dilaporkan diamankan aparat karena berdoa secara terbuka untuk Gaza dan rakyat Palestina.
