Selasa 21 Jan 2025 22:08 WIB

Kemenimipas akan Perketat Pengawasan Visa Ziarah

Irfan Yusuf tekankan urgensi penguatan koordinasi untuk hadapi penyelenggaraan haji.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bersama Badan Penyelenggara (BP) Haji menjalin sinergisitas untuk mengatasi masalah keimigrasian bagi jamaah haji Indonesia, khususnya terkait visa ziarah yang kerap digunakan untuk mereka yang berangkat haji lewat jalur tidak resmi.

Sinergi tersebut ditekankan saat Menteri Imipas Agus Andrianto menerima audiensi Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf untuk memperkuat koordinasi teknis penyelenggaraan haji di ruang rapat Kemenimipas, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Baca Juga

"Sebagai kementerian baru di bawah Kabinet Merah Putih, kami berharap kerja sama ini dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat, khususnya dalam mempercepat dan memperbaiki layanan haji," kata Agus lewat keterangan tertulis.

Pada pertemuan itu, Irfan Yusuf menekankan urgensi penguatan koordinasi dalam menghadapi tantangan teknis penyelenggaraan haji. Salah satunya, masalah penggunaan visa ziarah yang kerap mengganggu sistem resmi penyelenggaraan haji.

"Kami telah mencatat sekitar 20 ribu WNI yang menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan haji yang berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian akomodasi di Arab Saudi," ucap Yusuf.

Terkait isu tersebut, Kemenimipas berkomitmen untuk memperketat pengawasan visa ziarah dengan memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada calon jamaah.

Kemenimipas mencatat, salah satu modus yang digunakan oknum ialah dengan memanfaatkan permohonan visa ziarah sebelum musim haji, lalu berangkat dan menunggu di Arab Saudi sampai dengan musim haji dimulai.

Kondisi tersebut dapat merugikan jamaah yang secara resmi berangkat dengan visa haji. Terlebih, fasilitas akomodasi yang terbatas, seperti konsumsi dan tempat bermalam di Mina, turut menampung jamaah dengan visa ziarah.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement