Selasa 29 Apr 2025 18:29 WIB

Jamaah Haji Non Prosedural Dinilai Coreng Nama Baik Bangsa

Pendekatan pengawasan terhadap jamaah harus bersifat kolaboratif dan menyeluruh.

Sejumlah jamaah calon haji (JCH) Kota Makassar mengikuti upacara pelepasan di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (24/4/2025). Pemerintah setempat melepas secara resmi JCH Kota Makassar sebanyak 1.165 orang yang selanjutnya akan diberangkatkan menuju Arab Saudi secara bertahap melalui embarkasi Makassar untuk melaksanakan ibadah haji 1446 H.
Foto: ANTARA FOTO/Arnas Padda
Sejumlah jamaah calon haji (JCH) Kota Makassar mengikuti upacara pelepasan di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (24/4/2025). Pemerintah setempat melepas secara resmi JCH Kota Makassar sebanyak 1.165 orang yang selanjutnya akan diberangkatkan menuju Arab Saudi secara bertahap melalui embarkasi Makassar untuk melaksanakan ibadah haji 1446 H.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menekankan pentingnya pengawasan dan pendampingan terhadap jamaah haji sejak tahap prakeberangkatan.

Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian Kemenko Kumham Imipas Achmad Brahmantyo Machmud mengatakan, pihaknya ingin memastikan jamaah haji berangkat secara sah, aman, dan terjamin secara dokumen.

Baca Juga

"Maka, diperlukan penguatan pada titik-titik pengawasan, termasuk di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI),” kata Brahmantyo dalam Rapat Koordinasi Keimigrasian di Jakarta, Jumat (25/4), seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Dia pun mengungkap, salah satu isu krusial yang dibahas adalah fenomena haji nonprosedural, yakni praktik keberangkatan jamaah haji yang tidak melalui mekanisme resmi.

Brahmantyo menyampaikan bahwa hal itu perlu menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan. Menurut dia, fenomena haji nonprosedural bukan hanya soal pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menimbulkan kerawanan diplomatik dan mencoreng nama baik bangsa. 

Untuk itu, dia menegaskan bahwa koordinasi antara kementerian/lembaga bersifat sangat strategis, bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk konkret dari komitmen bersama dalam menjaga tata kelola keimigrasian yang tertib, akuntabel, dan adaptif terhadap dinamika global.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement