Senin 19 May 2025 06:10 WIB

Saudi Usir Hampir 15 Ribu Penduduk Ilegal Saat Musim Haji dalam Satu Pekan

Mereka yang ditangkap melanggar UU Kependudukan hingga UU Keamanan Perbatasan.

 Polisi Saudi memantau layar yang menampilkan kamera di Masjidil Haram dan situs terdekat, di dalam Pusat Operasi Keamanan Nasional Saudi, 911, menjelang ibadah haji di kota suci Muslim Mekah, Arab Saudi, Arab Saudi, Senin, 4 Juli 2022 .
Foto: AP Photo/Amr Nabil
Polisi Saudi memantau layar yang menampilkan kamera di Masjidil Haram dan situs terdekat, di dalam Pusat Operasi Keamanan Nasional Saudi, 911, menjelang ibadah haji di kota suci Muslim Mekah, Arab Saudi, Arab Saudi, Senin, 4 Juli 2022 .

REPUBLIKA.CO.ID,RIYADH — Pasukan Keamanan Arab Saudi telah menangkap total 14.987 penduduk ilegal dalam sepekan terakhir. Penangkapan tersebut dilakukan selama inspeksi yang dilakukan oleh pasukan keamanan bekerja sama dengan lembaga pemerintah terkait, selama periode antara 8 Mei dan 14 Mei, Kementerian Dalam Negeri setempat mengumumkan pada Sabtu (17/5/2025) seperti dikutip laman Saudi Gazette.

Mereka yang ditangkap termasuk 9.212 pelanggar Undang-Undang Kependudukan, ada 3.502 pelanggar Undang-Undang Keamanan Perbatasan, dan sebanyak 1.873 pelanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Baca Juga

Kementerian mengatakan bahwa total ada 11.763 pelanggar dideportasi sementara 17.567 pelanggar dirujuk ke misi diplomatik mereka untuk mendapatkan dokumen perjalanan dan 1.349 pelanggar dirujuk untuk menyelesaikan reservasi perjalanan mereka.

Jumlah orang yang ditangkap saat mencoba menyeberangi perbatasan ke Kerajaan berjumlah 1.268 orang, yang 35 persennya adalah warga negara Yaman, 62 persen warga negara Ethiopia. Sementara itu, ada 3 persen yang berasal dari negara lain. Sekitar 23 orang, yang terlibat dalam penyediaan transportasi, tempat tinggal, dan pekerjaan bagi para pelanggar, juga ditangkap.

Sebanyak 23.318 penduduk ilegal, termasuk 22.263 pria dan 1.055 perempuan. Mereka sedang menjalani berbagai tahap prosedur hukum sebagai bagian dari tindakan hukuman terhadap mereka.

Kementerian Dalam Negeri telah memperingatkan bahwa setiap orang, yang memfasilitasi masuknya individu secara ilegal ke Kerajaan, mengangkut mereka di wilayahnya, menyediakan tempat tinggal atau bantuan atau layanan lainnya dapat dihukum hingga 15 tahun penjara dan denda hingga 1 juta Riyal.

Disebutkan bahwa kendaraan yang digunakan untuk transportasi atau rumah yang digunakan untuk memberi tempat tinggal akan disita.

Kementerian mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran dengan menghubungi nomor 911 di wilayah Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta nomor 999 dan 996 di wilayah Kerajaan lainnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement