REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM — Seorang calon jamaah haji Embarkasi Lombok asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama Sandri Mursidin dideportasi oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi karena memiliki catatan keimigrasian.
Kepala Bidang Haji Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag NTB Lalu Muhammad Amin saat dihubungi wartawan di Mataram, Rabu, membenarkan seorang calon haji asal Kota Mataram dideportasi oleh Pemerintah Arab Saudi.
"Berdasarkan nomor paspor X4582164, Mursidin dideportasi karena memiliki catatan imigrasi saat bekerja di Arab Saudi tahun 2019 silam," ujarnya.
Amin menjelaskan, Mursidin dilaporkan pernah kabur saat bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi karena tidak cocok dengan majikannya, sehingga visa yang bersangkutan ditahan oleh pemerintah di sana."Akibat dari pelanggaran tersebut, namanya masih tercatat dalam daftar hitam imigrasi Arab Saudi," ungkapnya.
Menurut dia, Mursidin berangkat bersama Kelompok Terbang (Kloter) 4 pada Ahad (4/5). Namun sesaat tiba di Madinah, Mursidin langsung diamankan oleh petugas Arab Saudi.
"Calon haji ini diamankan karena memiliki catatan. Jadi masih masuk black list, sehingga pada saat haji visanya terdeteksi masuk blacklist, daftar hitam," kata Amin.
