REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof Haedar Nashir menekankan pentingnya menjaga independensi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sebagai pengelola dana haji umat Islam, menurut dia, BPKH memiliki peran penting sehingga mesti bebas dari intervensi.
Haedar mengatakan, BPKH harus tetap berdiri secara terpisah. Lembaga ini, harapnya, tidak diintervensi oleh kepentingan lain agar pengelolaan dana haji tetap kuat, tajam, dan tepat sasaran.
"BPKH harus tetap berpisah dan independen. Dana umat dikelola kuat, tajam, dan tepat sasaran untuk memberdayakan umat," ujar Haedar Nashir dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Lebih lanjut, Haedar mendorong agar BPKH berfokus pada program-program prioritas yang berdampak langsung dan nyata bagi umat Islam. Dalam arti, tak sekadar program-program simbolik, melainkan yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, khususnya di akar rumput.
"Harus ada program-program utama atau pilihan untuk memberikan dampak langsung kepada umat," kata dia.
Haedar menilai pentingnya revitalisasi program keumatan yang berpijak pada komunitas. Ia menekankan, penguatan peran BPKH dalam pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan sosial keagamaan masyarakat harus berbasis pada kebutuhan riil umat.
"Kita perlu revitalisasi program keumatan yang punya pijakan dan orientasi di komunitas," ucap dia.
Pernyataan ini memperkuat pandangan berbagai kalangan bahwa dana haji tidak hanya harus aman dan produktif, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan umat secara berkelanjutan.
Dengan menjaga independensinya, BPKH diharapkan terus memperkuat tata kelola yang amanah dan transparan untuk kemaslahatan yang lebih luas.
Sebelumnya, muncul wacana revisi atas Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Salah satu isu yang beredar, pemerintah dan DPR diminta menyoroti pemisahan fungsi antara pengelolaan dana dan penyelenggaraan ibadah haji.
Selain itu, ada pula wacana BPKH dengan Badan Pengelola (BP) Haji. Hal itu seiring dengan beralihnya tanggung jawab penyelenggaraan haji, yakni dari Kementerian Agama (Kemenag) RI ke BP Haji, tepatnya mulai pada tahun 1447 H/2026 M mendatang.