Rabu 30 Jul 2025 13:49 WIB

Amphuri Dukung BP Haji Menjadi Kementerian

Revisi UU Haji dan Umrah diharapkan adaptif dengan dinamika di Arab Saudi.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Hasanul Rizqa
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M Nur
Foto: AMPHURI
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M Nur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) berharap, Badan Penyelenggara (BP) Haji langsung dikuatkan menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Hal itu disampaikan Ketua Umum Amphuri, Firman M Nur.

Sebab, sambung dia, ada banyak manfaat yang bisa diraih jika BP Haji menjadi sebuah kementerian. Sekurang-kurangnya, level lembaga itu akan setara dengan Kementerian Haji dan Umrah di Arab Saudi.

Baca Juga

Lebih lanjut, kalangan perusahaan biro perjalanan haji dan umrah terus menanti proses revisi atas Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Rancangan UU yang muncul nantinya dan kemudian disahkan DPR-pemerintah akan menjadi dasar bagi BP Haji untuk menjalankan fungsinya secara penuh dan legal.

Firman mengatakan, RUU Haji dan Umrah seyogianya memenuhi harapan masyarakat umum. Dengan begitu, tata kelola haji ke depannya jauh lebih baik.

"Dalam rancangan (RUU Haji dan Umrah) ini, kita berharap Badan (BP Haji) yang saat ini ada untuk langsung dikuatkan menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Ini agar kemanfaatan ekosistem ekonominya bisa lebih besar kembali ke Indonesia," ujar Firman kepada Republika usai acara seminar nasional bertajuk "Prospek Penyelenggaraan Ibadah Haji Pasca Pembentukan BPH Menuju Pengelolaan Haji yang Lebih Profesional" di Universitas YARSI, Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Menurut dia, Indonesia sebagai negara yang pengirim jamaah haji dengan jumlah terbesar semestinya bisa menyiapkan lembaga yang setara dengan Kementerian Haji dan Umrah di Arab Saudi. Bila tidak demikian, banyak manfaat yang tidak bisa diraih RI. Manfaat tersebut nantinya hanya akan didapat Saudi.

Di antara pelbagai manfaat yang bisa diraih Indonesia, jika menyediakan lembaga yang setara kementerian umrah dan haji, ialah serapan lapangan kerja. Kemudian, ada pula potensi ekonomi, kemanfaatan barang dari Indonesia, dan lain sebagainya.

"Kami juga berharap, sebagai pelaku usaha, memastikan bahwa Undang-Undang (Haji dan Umrah) ini jangan sampai ada kesempatan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab bisa melakukan penyelenggaraan (Haji dan Umrah)," jelas Firman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement