Rabu 07 May 2025 04:29 WIB

30 WNI tanpa Visa Haji Ditemukan di Jeddah, Ini Ancaman BP Haji Bagi Travel

Travel harus melaporkan jumlah jamaah saat pulang dan datang.

Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf
Foto: BP Haji
Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochammad Irfan Yusuf ingatkan travel atau biro perjalanan yang nekat memberangkatkan jamaah tanpa visa haji resmi dapat terkena sanksi berupa pencabutan izin operasional.

"Kalau travel, ada aturannya, bisa melalui peringatan sampai pencabutan izin," ujar Kepala BP Haji Irfan Yusuf di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Baca Juga

Pernyataan tersebut disampaikan Irfan menanggapi ditemukannya puluhan WNI yang hendak pergi ke Tanah Suci tanpa menggunakan visa haji di Bandara Soekarno Hatta, Banten, beberapa waktu lalu.

Terbaru ada sekitar 30 WNI yang ditemukan Tim Pelindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah. Mereka hendak berhaji tanpa menggunakan visa haji resmi.

Irfan beranggapan mereka yang hendak berangkat adalah korban yang teriming-iming modus berangkat haji tanpa antre. Para korban dijanjikan bisa ke Tanah Suci tanpa mengetahui soal aturan ketat yang diterapkan otoritas Arab Saudi.

"Tolonglah kasihan mereka ini. Mereka niat baik untuk menjalankan ibadah, tapi jangan dibuat ajang untuk mencarikan keuntungan yang seperti itu," kata dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement